Binjai, Sumatera Utara, mnctvano.com

Galian “C” ilegal di Binjai Timur yang memanfaatkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tampaknya berjalan mulus tanpa kendala, padahal sejak turunnya surat ketetapan Badan Pertahanan Nasional (BPN) tertanggal 29 November 2002 tentang ditolaknya perpanjangan jangka waktu HGU no. 44 atas tanah yang terletak di kota Binjai ini. Instansi manapun belum pernah mengeluarkan surat keterangan resmi tentang pemanfaatan lahan eks HGU PTPN II ini, sehingga warga masyarakat kota Binjai terutama warga yang berdampingan dengan galian “c” ini merasa bingung mengapa Walikota Binjai dan Kapolres Binjai tidak mengambil tindakan terhadap galian “c” ilegal yang informasinya di kelola oleh seorang pengusaha matrial di daerah ini.
Menurut penjelasan dari sejumlah masyarakat Binjai Timur, mulusnya usaha galian “c” yang setiap harinya digali oleh excavator (Beko) ini diangkut puluhan Dum truk, tampaknya sang pengelola menugaskan seorang wanita berinisial “FO” yang akrap disapa Fris (FRISKA OSELA) sehingga setiap personil yang datang dari kalangan Jurnalis dapat diatasi dan diamankan oleh Fris, sehingga kegiatan galian “c” di Binjai Timur atau disebut daerah pantai kodok ini tetap berjalan mulus, bahkan menjadi tanda tanya bagi masyarakat apakah Walikota Binjai dan Kapolres Binjai “tutup mata” ketika masalah ini akan dikonfirmasikan kepada Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah dan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana tidak berada ditempat kata salah seorang pegawai Walikota dan menurut Humas Kapolres Binjai, bahwa Kapolres lagi ke Poldasu.
(Red)












