Sumsel-Muaraenim, mnctvano.com – Pengalokasian Dana desa seharusnya dapat dilaksanakan sebaik mungkin disuatu desa. Dapat dikerjakan secara benar, berkwalitas serta bermanfaat bagi warga setempat, Minggu (09/06/24).
Pembangunan infrastruktur pedesaan yang menggunakan dana desa jangan terkesan asal jadi dan dilaksanakan semaunya, agar infrastruktur tersebut tidak mudah hancur serta dapat bermanfaat lebih lama. Karena dana desa yang dipergunakan tersebut adalah uang rakyat dan bukan uang pribadi oknum dan tentunya juga hak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Seperti halnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur dana desa (DD) di Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Tahun 2024
Dari hasil investigasi lembaga Lipernas dan ormas Laspri melaporkan ke awak media, PD Muara Enim di lapangan, Dana Desa Lembak Kecamatan Lembak ada pelaksanaan pembangunan jalan setapak yang berlokasi di RT 1 dusun 4 desa Lembak,
Namun pada pelaksanaan pembangunan dana desa tersebut terkesan asal jadi dan dikerjakan “semaunya” Tetapi di lokasi pembangunan jalan setapak tersebut ditimbun pasir,pengadukan tidak menggunakan molen batu koral ukuran 2/3 Pajan 112 m lebar 250 m ketebal 15 cm padahal sudah jelas setiap pelaksanaan pembangunan yang berasal dari uang negara
Pada pembangunan jalan setapak ini juga tidak lagi di hampar pengerasan Langsung saja di cor, apa memang begitu spek yang di anjurkan untuk dana desa??
Terkait permasalahan ini dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi ke lapangan dan segera melakukan audit secara real ke lapangan karena kuat dugaan pada pelaksanaan program dana desa Lembak Kecamatan Lembak banyak indikasi penyimpangan dan korupsi.
Laspri Sumsel &
Liperrnas Gelumbang mendesak pihak pemerintah kabupaten Muara Enim dan inspektorat untuk segera turun kelapangan dan melakukan audit secara menyeluruh secara real ke lapangan, kuat dugaan pada pelaksanaan program dana desa ini banyak indikasi korupsi
” Jika terbukti pada pelaksanaan program dana desa ini terdapat merugikan keuangan negara dan penyimpangan supaya bisa di proses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Suktino