Diduga Langgar UU, PT PAL Diminta Bertanggung Jawab Atas Lahan Warga

banner 468x60

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat, mnctvano.com,- Sengketa antara warga Desa Sepuk Laut dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) kembali memanas. Kepala Desa Sepuk Laut, Muhammad Aly, menegaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat bukan syarat sah yang dapat dijadikan dalih oleh perusahaan untuk tidak merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma dan kompensasinya. 08 juli 2025

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Penolakan PT PAL dengan alasan masyarakat belum menyerahkan SHM, merupakan bentuk pengelabuan tanggung jawab. Ini bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Apalagi sejak tahun 2014 kebun itu telah mereka kelola dan kini sudah panen besar,” tegas Aly dalam wawancara resmi, Senin (8/7).

Muhammad Aly memaparkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat sekitar.

Pasal 27 PP No. 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas HGU.

Pasal 11 Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang dikelola.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU.

Menurut Aly, masyarakat telah menyerahkan lahan dengan dasar Surat Pernyataan Tanah (SPT) kepada perusahaan sejak 2014 untuk dikelola menjadi kebun sawit, namun hingga kini tidak pernah ada kompensasi plasma yang diberikan secara adil.

Dalam rapat musyawarah yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sepuk Laut pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu, hadir perwakilan PT PAL bernama Gubran selaku humas perusahaan. Namun, dalam forum tersebut, tidak ada kepastian soal kompensasi plasma bagi 800 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Sebaliknya, pihak perusahaan justru mengembangkan narasi baru bahwa mereka akan membangun kebun plasma seluas 200 hektare. Padahal, kompensasi terhadap kebun sebelumnya yang telah mereka panen selama bertahun-tahun, belum pernah diberikan kepada warga.

“Ini bukan hanya kekecewaan, tapi bentuk kezaliman ekonomi terhadap masyarakat desa. Jangan mengalihkan isu dengan rencana baru, sementara hak lama belum ditepati,” tambah Aly dengan nada tegas.

Muhammad Aly menegaskan bahwa dirinya, bersama masyarakat dan perangkat desa, akan mengawal tuntutan ini ke tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pemerintah Pusat, jika tidak ada realisasi konkret dari PT PAL.

“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut keadilan atas hak masyarakat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Saya sebagai kepala desa punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memperjuangkannya,” tegasnya.

Narasumber: Muhammad Aly Kepala Desa Sepuk Laut

(Jono Darsono)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *