Diduga Lepaskan Tembakan di Lokasi PETI, Deddy Rundengan Desak Polda Sulawesi Utara Tangkap K alias Kevin
Sulawesi Utara
Dugaan aksi koboi terjadi di lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang pria berinisial K alias Kevin diduga mengeluarkan senjata api jenis pistol dan melepaskan dua kali tembakan saat terjadi keributan di area pemanggangan karbon, salah satu tahapan dalam proses pengolahan emas ilegal.
Insiden tersebut memicu kepanikan di antara para pekerja dan warga yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan saksi berinisial MT alias Michael, peristiwa itu bermula dari perselisihan terkait jumlah orang yang diperbolehkan masuk untuk menjaga proses pembakaran karbon.
“Awalnya disepakati lima orang yang boleh masuk. Tapi saat di lokasi, hanya dua orang yang diizinkan. Terjadi adu mulut. Tiba-tiba K alias Kevin keluar dari rumahnya dan langsung melepaskan dua kali tembakan. Kami dengar jelas suara letusan dan bunyi selongsong jatuh dua kali,” ungkap MT.
Belum diketahui secara pasti apakah tembakan tersebut diarahkan ke udara atau ke sasaran tertentu. Namun tindakan itu dinilai sangat membahayakan keselamatan banyak pihak dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas di kawasan tambang ilegal yang selama ini memang rawan gesekan.
Aktivis pertambangan, Deddy Rundengan, mengecam keras dugaan aksi penembakan tersebut. Ia menilai penggunaan senjata api dalam situasi konflik terbuka tidak dapat ditoleransi dan harus diproses secara hukum.
“Ini bukan film laga. Senjata api ada aturan ketat. Kalau benar ada tembakan dilepaskan di tengah keributan, itu sudah sangat serius. Aparat tidak boleh tutup mata,” tegas Deddy.
Secara hukum, kepemilikan dan penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, menggunakan, atau menguasai senjata api dan amunisi dapat diancam pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu.
Penggunaan senjata api oleh warga sipil juga mensyaratkan izin resmi serta pengawasan ketat dari kepolisian. Jika senjata api digunakan untuk mengancam atau menimbulkan rasa takut di ruang publik, unsur pidana dapat diperberat.
Deddy menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan insiden ini secara resmi ke Polda Sulawesi Utara dan mendesak dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh K alias Kevin.
“Kalau benar ada dua kali tembakan dilepaskan, ini tidak bisa dianggap sepele. Aparat harus tegas. Jangan sampai hukum kalah oleh aksi premanisme bersenjata,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penembakan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas peristiwa ini demi menjaga stabilitas keamanan serta mencegah konflik horizontal di wilayah pertambangan.
Redaksi











