Diduga Pungli dan Praktik Calo, Gerai SIM Mall Panakkukang Disorot: Tarif Capai Rp550 Ribu, SOP Dipertanyakan

banner 468x60

Diduga Pungli dan Praktik Calo, Gerai SIM Mall Panakkukang Disorot: Tarif Capai Rp550 Ribu, SOP Dipertanyakan

Makassar – Mnctvano.com

Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Gerai SIM yang berlokasi di dalam Mall Panakkukang kembali menjadi sorotan publik. Secara resmi, gerai tersebut disebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C guna memudahkan masyarakat tanpa harus datang ke kantor utama Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Namun, temuan tim investigasi di lapangan mengungkap fakta berbeda. Selain melayani perpanjangan, gerai tersebut diduga juga melayani pembuatan SIM baru dengan tarif yang jauh di atas ketentuan resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif pembuatan SIM A disebut mencapai Rp550 ribu, sementara SIM C dipatok Rp400 ribu. Angka ini memicu tanda tanya besar, mengingat tarif resmi penerbitan SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian.

Tak hanya itu, di kantor Satpas Makassar sendiri, tim investigasi juga menerima laporan adanya penetapan tarif SIM A hingga Rp500 ribu. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik percaloan yang terorganisir dan pembiaran terhadap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Warga pun angkat suara. Mereka meminta Kasat Lantas dan jajaran terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pelayanan SIM, baik di gerai dalam mal maupun di kantor Satpas. Pasalnya, hampir setiap hari lokasi tersebut dipenuhi oknum calo yang secara terang-terangan menawarkan jasa “bantuan” pengurusan SIM dengan biaya tinggi.

“Kami minta pihak berwenang turun langsung dan menertibkan praktik calo. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar terjadi penyimpangan tarif dan pelayanan di luar ketentuan, hal ini bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mencederai semangat transparansi dan reformasi birokrasi di tubuh Kepolisian.

Lebih jauh lagi, tingginya biaya yang tidak sesuai SOP disebut menjadi salah satu penyebab masih banyak pengendara roda dua dan roda empat yang belum memiliki SIM. Bukan karena enggan taat aturan, melainkan karena terbebani biaya yang dinilai tidak wajar.

Masyarakat berharap, Kapolrestabes Makassar dan Kasat Lantas segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menindak tegas oknum yang bermain di balik praktik tersebut. Transparansi tarif dan penerapan SOP secara konsisten menjadi kunci agar pelayanan publik benar-benar terjangkau, adil, dan bebas pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Makassar terkait dugaan perbedaan tarif tersebut

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *