Galian C Milik PT MIR Di Duga Ilegal, Yang Beroperasi Di Dusun IV Desa Sihapas.

Oplus_131072
banner 468x60

Sihapas, Suka Bangun, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi bahkan seolah-olah kebal hukum. Minggu 27 juli 2025

Masyarakat desa Sihapas merasa resah atas beroperasi nya penambangan galian C di desa mereka

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Inisial YG masyarakat dusun III desa Sihapas mengatakan kepada awak media mnctvano.com ini tetap beroperasi dengan aman. dan terkesan tidak memiliki rasa takut sama sekali. Ada apa dengan Aparat Penegak hukum (APH) Setempat.

Dari hasil Pemantauan media mnctvano.com, Sabtu 26 juli 2025 tambang galian C ini berlokasi di Dusun IV Desa Sihapas kecamatan suka bangun, kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi Sumatra Utara,

Menurut informasi yang dihimpun oleh Wartawan, kegiatan galian C ini sudah lama beroperasi, ironisnya pemilik tambang galian C tersebut acuhkan peraturan Padahal di duga tidak kantongi izin

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

Diketahui pemilik galian C ilegal tersebut perusahaan kelapa sawit, PT MIR ( Maju Indo Raya) yang berposisi di desa simarlelan, kecamatan muara Batang Toru, kabupaten Tapanuli Selatan, provinsi Sumatera Utara

Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, dan yang lebih sadisnya lagi. Atas bawah kiri kanan lahan masyarakat. jika itu longsor maka lahan masyarakat sasaran timpahan tanah. sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum di minta untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C yang diduga ilegal di Dusun, IV Desa Sihapas, Kecamatan suka bangun, kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Awak media ini mengkonfirmasi kepada asisten PT MIR marga Siregar. dia mengatakan nggak tau pak. Tanyakan langsung sama humas nya pak. Mungkin katanya ada izin pak.

Lalu awak media mencoba konfirmasi kepada humas PT MIR melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 0821 6069 **00
Namun sangat di sayangkan sikap seorang humas tidak bisa memberikan tanggapan kepada awak media. Hingga berita ini di terbitkan.

Bersambung :

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *