Gelar Aksi Damai, Desak Walikota Ambil Langkah Hukum Terhadap Developer Nakal

banner 468x60

Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mnctvano.com,- Koalisi Linggau Bergerak yang terdiri dari Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) dan Gerakan Aktivis Selamatkan Silampari (GASS) menggelar aksi damai di halaman Kantor Walikota Lubuklinggau pada Kamis (21/8/2025). Aksi ini mendesak pemerintah kota Lubuklinggau untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pengembang perumahan di kota tersebut.

Aksi yang dipimpin oleh Ketua LKPK, Ali Muaf, selaku koordinator aksi, dan Ketua GASS, Efrandita, ini menyampaikan beberapa tuntutan utama dalam orasinya, mendesak Walikota Lubuklinggau agar segera menindaklanjuti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan terkait adanya beberapa perumahan yang diduga tidak memiliki sertifikat. Mereka juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) untuk mengkroscek perizinan para pengembang. Mengingat adanya dugaan kuat indikasi pembangunan perumahan di atas lahan yang diduga langgar aturan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bukan cuma itu Koalisi Linggau Bergerak juga menuntut dinas terkait untuk segera menindak dan mengambil langkah hukum terhadap banyaknya perumahan yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan 30 persen fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), seperti tempat ibadah, taman bermain, dan ruang terbuka. Tuntutan ini merujuk sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Tuntut Tanggung Jawab Pengembang dan Perlindungan Konsumen
Dalam wawancara terpisah, Ali Muaf menjelaskan bahwa aksi ini juga menyoroti kasus pengembang yang tidak bertanggung jawab terhadap konsumen, terutama terkait sertifikat rumah bersubsidi yang sudah lunas. Menurutnya, hal ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
“Selain masalah perizinan dan fasilitas, kami juga menemukan adanya oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab. Konsumen yang sudah melunasi cicilan rumah bersubsidi seharusnya segera mendapatkan sertifikat, tapi kenyataannya banyak yang tidak diberikan,” tegas Ali Muaf.

Beberapa tokoh yang hadir dalam aksi ini antara lain Ali Muaf, Efrandita, Efendi, Mahmud Salim, S.H., dan Fery Isrop.
Menanggapi tuntutan ini, Walikota Lubuklinggau menyatakan akan mengambil langkah tegas. Ia pun menegaskan bahwa semua pengembang wajib membuat jalan lingkungan yang memadai dan memenuhi semua aturan yang berlaku. Walikota juga mengisyaratkan akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani permasalahan ini.

“Bagi pengembang yang melanggar aturan, akan kami berikan sanksi,” ujar Walikota. “Ada indikasi penipuan dari pihak developer yang harus segera diselesaikan. Kita memang butuh investor, tapi mereka harus tunduk pada undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk lebih ketat mengawasi sektor properti dan melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen. Koalisi Linggau Bergerak berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Heri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *