IWB Soroti Legalitas WNA yang Diduga Jalankan Usaha di Banyuwangi  

banner 468x60

Banyuwangi, 2 Juni 2026 ,Mnctvano.com— Persoalan keberadaan dan aktivitas seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial Andre yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat kembali mendapat sorotan tajam. Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, bersama timnya secara resmi mendatangi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi untuk meminta klarifikasi resmi terkait status keimigrasian serta segala aktivitas yang dilakukan oleh WNA tersebut selama berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Langkah ini diambil IWB setelah beredar banyak informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa Andre diduga tidak hanya beraktivitas sebagai wisatawan biasa sesuai izin masuknya, namun juga terlibat secara aktif dalam kegiatan usaha, khususnya di bidang pariwisata. Bahkan, beredar dugaan yang cukup kuat bahwa tempat yang dikelola oleh pihaknya juga digunakan untuk kegiatan usaha hiburan malam yang menarik perhatian dan menjadi pembicaraan publik.

Abi Arbain menegaskan bahwa kedatangan pihaknya ke kantor instansi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, sekaligus upaya nyata untuk mendapatkan keterangan yang jelas, benar, dan transparan terkait legalitas keberadaan WNA tersebut di Banyuwangi.

“Kami datang ke sini semata-mata untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan keimigrasian yang berlaku di wilayah Indonesia. Jika memang statusnya sebagai pemegang visa kunjungan atau visa wisata, maka kami ingin dipastikan secara resmi apakah semua aktivitas yang dilakukan sehari-hari benar-benar sesuai dengan tujuan dan peruntukan jenis izin tinggal yang dimilikinya,” tegas Abi Arbain.

Menurutnya, persoalan ini layak dan penting untuk mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama instansi yang berwenang, karena hal ini menyangkut aspek kedaulatan hukum, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menilai pengawasan terhadap setiap aktivitas WNA yang tinggal atau berkunjung di daerah ini harus dilakukan secara ketat, teratur, dan maksimal agar tidak timbul persepsi negatif, kesalahpahaman, maupun keraguan di kalangan masyarakat luas.

Dalam pertemuan tersebut, tim IWB diterima oleh perwakilan dari Kantor Imigrasi Banyuwangi, yaitu Wahid yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Namun, Wahid menyampaikan bahwa Kepala Kantor Imigrasi saat itu sedang tidak berada di tempat, sehingga pihaknya belum dapat memberikan penjelasan resmi maupun tanggapan terkait materi dan substansi yang ditanyakan oleh tim IWB.

“Saat ini Kepala Kantor Imigrasi sedang bertugas di luar kantor dan belum bisa ditemui. Kami selaku staf pelaksana tidak memiliki kewenangan dan wewenang untuk memberikan jawaban resmi maupun penjelasan menyeluruh terkait materi yang disampaikan oleh rekan-rekan dari IWB. Nanti kami akan segera menyampaikan seluruh laporan dan pertanyaan ini kepada pimpinan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan yang berlaku di instansi kami,” ujar Wahid saat menerima kedatangan tim IWB.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dan rasa ingin tahu dari berbagai kalangan masyarakat terkait sejauh mana pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemantauan aktivitas setiap WNA yang berada dan beraktivitas di wilayah Banyuwangi. Terlebih lagi, masyarakat sangat berharap adanya kepastian hukum yang jelas serta keterbukaan informasi dari instansi yang berwenang, agar tidak berkembang berbagai spekulasi, dugaan, maupun isu yang tidak jelas kebenarannya di tengah publik.

Abi Arbain kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga mendapatkan jawaban dan penjelasan yang jelas, lengkap, serta resmi dari pihak berwenang.

“Perlu kami tegaskan sekali lagi, kami di sini sama sekali tidak sedang menghakimi atau menuduh siapa pun secara sembarangan. Namun sebagai bagian dari masyarakat yang juga peduli terhadap ketertiban dan kepatuhan hukum, kami memiliki hak yang sama untuk mengetahui secara pasti apakah keberadaan serta segala aktivitas yang dilakukan oleh WNA tersebut sudah benar-benar sesuai dan mematuhi semua aturan yang berlaku. Jika ternyata memang tidak ada pelanggaran sama sekali, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka dan gamblang kepada publik agar polemik ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya lagi.

Hingga berita ini diterbitkan dan disusun, pihak Kantor Imigrasi Banyuwangi belum juga mengeluarkan keterangan resmi, pernyataan pers, maupun penjelasan apa pun terkait jenis visa yang dimiliki, masa berlaku izin tinggal, hingga dugaan aktivitas usaha yang diduga dijalankan oleh WNA tersebut. Sementara itu, IWB menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan serta mendorong instansi terkait untuk segera memberikan keterangan guna mewujudkan transparansi, menjaga kepastian hukum, serta menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

 

(Kabiro/Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *