Kades Balohao Bersama Kuasa Hukum Nya Datangin Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Untuk Memberikan Klarifikasi Dugaan Korupsi DD 3 Miliar,

banner 468x60

Nias Selatan, Sumatera Utara, mnctvano.om,-
Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, datangi kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara, bersama kuasa hukumnya untuk memberikan Klarifikasi pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Balohao Kecamatan Aramo TA. 2020-2022 sebesar 3 Miliar.

Sesampainya di Kejaksaan, Kepala desa Balohao dengan di dampingi Penasehat Hukumnya Advokat Mareti Ndraha, S.H. M.H langsung menemui Litong Samuel, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) dan Foorgus Trisman Gea, SH (Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi). Kades Balohao, Faele Buulolo memberikan Klarifikasi kepada Penyelidik terkait pengelolaan Dana desa selama 3 jam.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Saya mendatangi Kantor kejakasaan untuk memberikan Klarifikasi pengelolaan Dana Desa TA. 2020-2022, serta akan memenuhi semua kekurangan administrasi pengelolaan DD TA. 2020-2022, ucapnya.

Kepala Desa Balohao membantah berita yang tersebar di media sosial yang menyatakan Kepala Desa Balohao diduga menyalahgunakan DD Balohao TA. 2020-2022 sebesar 3 Miliar.

“Saya menyayangkan isi berita itu. Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak benar, bahkan telah menyerang pribadi saya. Semua penggunaan dana desa, sudah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lanjutnya “Sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada senin 27/10/2025, Inspektur Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H.M.H menyatakan secara resmi diruang RDP bahwa “Tidak Ada LHP Desa Balohao, tidak ada temuan kerugian negara, hanya masalah kekurangan dokumen, ujarnya.

Di tempat yang sama Penasehat Hukum Kepala Desa Balohao Advokat. Mareti Ndraha, S.H.,M.H menyatakan bahwa “sebelum Kades Balohao memberikan Klarifikasi, terlebih dahulu kami tanyakan isu adanya LHP Inspektorat Nias Selatan, Sumatera Utara, namun penyelidik membantah bahwa isu itu tidak benar. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menerima pengaduan masyarakat sehingga meminta Inspektorat Nias Selatan untuk melakukan audit.

Lanjut Advokat Mareti Ndraha, S.H M.H permintaan Klarifikasi Kepala Desa Balohao tidak mengacu pada LHP karna yang kami terima hanya LHK (Laporan Hasil Klarifikasi) dari Inspektorat, Dan tidak ada temuan 3 Miliar, di LHK hanya kekurangan Administrasi. Dan setelah dilengkapi semua kekurangan administrasi pengelolaan DD TA. 2020-2022 oleh Kades Balohao Kejaksaan menyampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan Audit.

Advokat Mareti Ndraha, S.H M.H meminta seluruh masyarakat Desa Balohao untuk tidak terprovokasi isu yang tidak sesuai bukti yang tersebar di media sosial.
“ ujarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, polemik permasalahan ini bermula dari Pengaduan masyarakat dan mantan Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) yang melayangkan surat ke Kejaksaan Kabupaten Negeri Nias Selatan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2020-2022 yang dilakukan Faele Buulolo

Bersambung :

(MarTaf)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *