Karyawan PT SMS Mengadu Ke DPRD, Desak Pemkab Melawi Perjuangkan Hak Pesangon

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalbar – Sejumlah karyawan PT SMS di Kecamatan Ela, Kabupaten Melawi, menyampaikan kronologis pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang mereka alami. Dalam mediasi kedua yang digelar di kantor DPRD setempat, para pekerja menyatakan keberatan atas kebijakan perusahaan terkait pembayaran pesangon.

Perwakilan karyawan mengungkapkan bahwa pihak perusahaan hanya menawarkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan yang seharusnya diterima. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.Kami hanya menuntut hak kami dibayarkan sesuai aturan, yakni pesangon dikalikan satu kali upah sebagaimana mestinya,”ujar salah satu perwakilan karyawan
Kepada wartawan
Selasa,14/04/26.

PHK massal tersebut juga berdampak pada sejumlah posisi, termasuk tenaga administrasi. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 10 orang karyawan yang belum menerima pembayaran pesangon dan menyatakan belum bisa menerima keputusan tersebut.

Dalam mediasi itu, para karyawan secara tegas meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD agar dapat memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka berharap kedua lembaga tersebut bisa menjadi perpanjangan tangan karyawan dalam menekan pihak perusahaan agar memenuhi kewajiban sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap Pemkab dan DPRD tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi benar-benar berdiri bersama kami untuk memastikan hak karyawan dibayarkan secara adil,”tegas perwakilan karyawan.

Para pekerja pun berharap adanya langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah guna menyelesaikan persoalan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi para karyawan terdampak.(Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *