Kepala Desa Sait Kalangan II Abaikan Pengibaran Bendera Merah Putih Di Kantor Desa

Oplus_131072
banner 468x60

 

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Pada tanggal 01 agustus 2025 oknum Kepala Desa Sait Kalangan II, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, menjadi sorotan publik setelah diduga mengabaikan kewajiban pengibaran bendera Merah Putih di depan kantor desa selama momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang tinggal menghitung hari.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketidak adanya pengibaran bendera merah putih di depan kantor desa sejak akhir Juli ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dari sejumlah warga dan aktivis pemerhati nasionalisme di wilayah tersebut.

Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap kewajiban simbolik dan nasional, terlebih saat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Menurut pengamatan warga setempat, dan kunjungan awak media ke desa tersebut ,hingga di siang hari ini, belum terlihat adanya upaya dari pihak pemerintah desa untuk memasang bendera.

sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-523/M/S/TU.00.04/07/2025 yang mewajibkan seluruh kantor pemerintahan, termasuk kantor desa, untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 01 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan bangsa.

Salah seorang masyarakat Desa Sait Kalangan II, yang tidak ingin disebutkan namanya, ia mengatakan kekecewaannya atas sikap aparatur desa.

“Kami sangat menyayangkan sikap tidak peduli ini. Ini bulan Agustus, bulan kemerdekaan.
” Harusnya kantor pemerintahan desa setempat menunjukkan rasa nasionalisme, salah satunya dengan mengibarkan bendera. Ini kan hal dasar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sait Kalangan II terkait alasan belum dikibarkannya bendera di lingkungan kantor desa.

Ironisnya salah satu perangkat desa sait kalangan II mengakui menyaksikan ketidak adanya pengibaran bendera merah putih di depan halaman kantor, bungkam saat ditanyai wartawan.

Sementara itu, di harapakan kepada Camat Tukka menghimbau agar segera menindak lanjuti kepala desa sait kalangan II
Kasus ini menjadi cerminan pentingnya kesadaran akan simbol-simbol negara, terutama di kalangan pejabat publik tingkat desa yang merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat.

Ketidak pedulian terhadap hal sederhana seperti pengibaran bendera bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap lunturnya semangat kebangsaan.

Pemerhati pemerintahan desa di Tapanuli Tengah berharap agar insiden ini tidak terulang di desa-desa lain dan mendorong adanya pembinaan serta pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten.

(WP)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *