Musi Rawas, Sumatera Selatan, mnctvano.com,-

Kepala Dinas Perindag kabupaten Musi Rawas menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada hari kamis 15/01/25
Kepala Dinas Disperindag tersebut enggan menemui dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan kontrol sosial serta tugas jurnalistik.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.
“Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Dinas Perindag kabupaten Musi Rawas
Sseharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah menghindar dan terkesan cuek terhadap wartawan,” ujar salah satu wartawan dari media mnctvano.com
Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. “Kami datang ke Dinas Perindag Kabupaten Musi Rawas, atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami,” lanjut kata seorang wartawan.
Jika benar Kepala dinas Perindag tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi, sebaiknya beliau memahami fungsi jabatan pejabat publik..
” Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh seluruh instansi dan OPD-OPD diwilaya lingkungan di kabupaten Musi Rawas lebih hususnya Kepala Dinas Perindag kabupaten Musi Rawas karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambahnya.
Heri













