Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Resmi Dilaporkan Di Poldasu

banner 468x60

Nias, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Terkaitnya informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat melalui media sosial bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias inisial BZ. S.Ag diduga telah melakukan pelanggaran Hukum yaitu “Adanya Praktek Pungli kepada bawahannya  berinisial H,Z (korban Pungli), hal tersebut merupakan suatu pelanggaran Hukum yang dilakukan Oknum kepala sekolah terhadap bawahannya/anggotanya.

Ketua Koordinator Wilayah Provsu Media Jejak kasus. info. Oktarius Ndraha resmi melaporkan Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias BZ. S.Ag ke pihak penegak Hukum “Polda Sumatera Utara” pada hari Rabu 07 Mei 2025 dengan laporan pengaduan “Pungutan Liar (Pungli) terhadap salah seorang Oknum ASN Berinisial HZ sebagai korban. Kamis, (08/05/2025).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketika awak media mnctvano.com mengkonfirmasi hal tersebut kepada Korwil Jejakkasus.info Sumut Oktarius Ndraha. ianya mengatakan bahwa memang benar saya telah melaporkan Oknum kepala sekolah SMA Negeri 1 Ma’u Kabupaten Nias di POLDA SUMATERA UTARA terkait dengan laporan pengaduan Pungutan Liar terhadap salah seorang Oknum ASN Berinisial HZ dimana korban tersebut adalah istri saya sendiri.

Saya melaporkan kepala sekolah tersebut memang benar telah melakukan Pungli terhadap istri saya, bukan hanya satu kali Kepala sekolah melakukan tindakan tersebut, itu sudah bertahun-tahun bukti punglinya ada : dengan melalui hasil transfer uang di Nomor rekening kepala sekolah, bukti Chat di via WhatsApp dan masih banyak lagi petunjuk lainya dan serta bukti-bukti pungli Kepala sekolah terhadap istri saya.

Jadi hal ini saya tidak senang atas tindakan dan perbuatan kepala Sekolah terhadap keluarga saya, saya mau masalah ini diproses secara Hukum agar kepala sekolah bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, dan saya meminta kepada Penyidik di Polda Sumatera Utara agar kepala sekolah SMA Negeri 1 Ma’u bisa diproses sesuai dengan UU yang berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Ungkapnya dengan Tegas.

Berulang kali media mnctvano.com berupaya mencoba konfirmasi kepala sekolah melalui Telpon seluler dan Via WhatsApp dengan nomor 08137569xxx namun tidak terhubung, akhirnya berita ini ditayangkan.

(Mareti Tafonao)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *