Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya memberikan bantuan langsung kepada siswa di SD Negeri 158301 Manduamas Lama 3 kini menjadi sorotan.
Salah satu orang tua siswa, berinisial OM. mengungkapkan bahwa anaknya hanya menerima bantuan sebesar Rp 250.000. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua murid mengenai transparansi pengelolaan dana PIP di sekolah tersebut.
Kekhawatiran Orang Tua Siswa menurut OM. dana PIP yang disalurkan pemerintah bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian alat tulis, seragam, atau biaya lainnya. Namun, minimnya informasi yang diberikan pihak sekolah mengenai besaran dana dan proses penyalurannya menimbulkan kecurigaan. Orang tua murid meminta pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara terbuka tentang jumlah dana yang diterima oleh siswa
Masyarakat berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah segera turun tangan untuk mengaudit dana PIP yang telah disalurkan ke sekolah tersebut. Pengawasan lebih ketat diperlukan agar dana bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan. 13 januari 2025
Ajakan untuk Transparansi
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama yang langsung berkaitan dengan hak siswa. Kepala sekolah inisial TT dan pihak terkait di imbau untuk memberikan klarifikasi dan memastikan seluruh siswa yang mendapatkan haknya secara adil.
Masyarakat mendesak agar setiap alokasi dana bantuan pendidikan dilaporkan secara rinci, baik kepada orang tua siswa maupun pihak berwenang, demi menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Sesuai yang tertuang di dalam undang undang sebagai berikut ;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 11 Ayat (1): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Pasal 49 Ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dana pendidikan wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 3 Ayat (2): Pendanaan pendidikan harus digunakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 8: Pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah atau masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar
Pasal 9: Dana PIP diberikan langsung kepada siswa melalui rekening bank sesuai data yang tercantum dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pasal 13: Penerima dana PIP wajib memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, buku, atau biaya pendidikan lainnya.
Pasal 15 Ayat (1): Pihak sekolah wajib memberikan informasi kepada orang tua siswa tentang proses pencairan dan penggunaan dana PIP.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 3 Ayat (1): Setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan informasi yang relevan, terutama terkait penggunaan dana publik.
Pasal 7 Ayat (2): Badan publik wajib menyediakan informasi secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk informasi tentang program pendidikan dan pendanaan.
Setelah itu inisial (OM) menyampaikan ke pihak media Mnctvano.com, agar masalah yang terjadi di sekolah SD negeri Manduamas lama 3 dapat terungkap di publik, dan pihak terkait baik dari Dinas kabupaten, Pj bupati Tapanuli Tengah, provinsi maupun pusat.
Dalam hal ini pihak media masih belum bisa rapat temui kepsek nya. hingga berita ini di terbitkan
(M Laoli)