Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Kasus dugaan penggelapan dana arisan yang menyeret nama Maya Ramadhanti, seorang ibu rumah tangga asal Batu Bara, kini memasuki babak baru. Empat orang korban, yakni Winda Utari (kerugian Rp10 juta), Tia Sri Rezeki (Rp12 juta), Dini Ayu Ningsih (Rp5 juta), dan Aisyah Rawati Lubis (Rp4 juta), telah melaporkan Maya ke Polres Batu Bara. Total kerugian mencapai Rp31 juta.
“Kasus ini bermula dari arisan yang saya jalankan Sejak Tahun 2018, Dan Selama ini lancar-lancar saja’ Menang selama ini, saya masih mampu untuk memutar giliran arisan tersebut. Walaupun terkadang saya pergunakan juga dana arisan tersebut dalam kebutuhan rumah tangga saya.
Dan belangan ini, saya akui arisan ini tidak dapat lagi saya putarkan. Dan saya akhirnya mengambil keputusan untuk menutupkan arisan tersebut. Ujar Maya saat bercerita kepada korban
Dan sejak 2023. Sistem arisan yang ditawarkan cukup menarik: tanpa biaya admin, pembayaran rutin tiap bulan, dan reputasi Maya yang disebut amanah oleh banyak peserta. Selama beberapa waktu, arisan berjalan lancar. Namun, memasuki tahun 2025, penarikan dana mulai bermasalah. Beberapa korban mengaku tetap menyetor uang meski Maya sudah menghentikan arisan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Ujar salah satu pelapor
Pada Selasa, 10 Juni 2025, upaya mediasi antara pelapor dan terlapor dilakukan di Satreskrim Polres Batu Bara. Dalam pertemuan itu, Maya akhirnya buka suara soal alasan dirinya menghentikan arisan dan tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pengakuan Maya mengejutkan semua pihak, termasuk Ketua LSM KCBI Batu Bara, Agus Sitohang, yang hadir sebagai Kuasa pendamping para pelapor.
“Saya akui saya salah, kak. Tapi saya sudah bingung, arisan ini saya kelola sendiri, dan uangnya dipakai oleh suami saya untuk main judi online. Duitnya habis, kak. Saya tidak tahu lagi harus bagaimana,” ujar Maya lirih saat mediasi berlangsung.
Maya mengungkapkan bahwa suaminya, Muhammad Husein Nasution, yang bekerja sebagai karyawan di PT Inalum Kuala Tanjung, telah menggunakan dana arisan sebesar Rp30 juta untuk berjudi secara online. Ia juga menyebut adanya konflik rumah tangga dengan suaminya yang berujung pada perceraian, sehingga tanggung jawab pengembalian dana peserta menjadi semakin berat.
“Saya cuma ibu rumah tangga, kak. Uang itu bukan saya pakai untuk foya-foya. Saya berharap suami saya juga bertanggung jawab, karena dialah yang menyebabkan semua ini. Dia yang kerja, sebentar lagi dapat bonus dari perusahaannya,” ujar Maya sambil menangis.
Pernyataan Maya semakin memanaskan suasana ketika Muhammad Husein Nasution disebut telah mengaku bercerai dari Maya dan enggan ikut bertanggung jawab dalam penyelesaian masalah ini. Padahal, dari keterangan Maya, suaminya memiliki peran besar dalam menyebabkan kerugian ini, karena suaminya selalu memakai duit tersebut, namun tidak mengembalikan lagi kepada saya
Agus Sitohang, selaku pendamping korban, menyebut pernyataan Maya sangat memprihatinkan. “Ini sangat mencoreng nilai amanah dalam sistem arisan. Apalagi dana yang dipercayakan oleh masyarakat digunakan untuk hal yang tidak semestinya seperti judi online. Kita akan kawal terus kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para korban,” tegas Agus.
Para korban berharap uang mereka bisa dikembalikan dan kasus ini ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses hukum akan berlanjut.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak kami dikembalikan. Kami percaya pihak kepolisian akan menegakkan keadilan,” ujar Aisyah Rawati Lubis, mewakili korban lainnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengikuti arisan berbasis kepercayaan, apalagi yang dikelola secara informal tanpa pengawasan resmi.
(Sunardi)