Nias Utara, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Kunjungan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara, Faogonaso Harefa, di SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa di Desa Sisarahili, Kecamatan Namohalu Esiwa pada Jumat, 16 Mei 2025. Ia bersama tiga orang ‘Wakil Rakyat’ lainnya, hendak mendengar dan melihat langsung kondisi sekolah.
Pertemuan tersebut sesuai dengan pantauan awak media dilaksanakan di ruang kantor sekolah yang dipandu langsung Ketua Komisi II DPRD, Faogonaso Harefa yang di dampingi oleh Anggota Komisi II, Noferman Zega,Taefori Zalukhu, Fotani Zega. Dalam pertemuan tersebut Faogonaso Harefa menegaskan bahwa manajemen seorang kepala Sekolah, termasuk sistem pembagian tugas guru, merupakan tanggung jawab penuh kepala sekolah. Ia juga menyampaikan tidak terlepas tetap berkomunikasi ke Dinas Pendidikan, termasuk status hibah lahan pembangunan sekolah yang sampai saat ini surat Hibah masih belum Jelas “Katanya”
Faogonaso Harefa menjelaskan bahwa Kedatangan kami sebagai Komisi II DPRD yang membidangi pendidikan berdasarkan surat yang disampaikan masyarakat dan Guru. Terkait sejumlah persoalan yang di alami selama beberapa tahun masa kepemimpinan kepala sekolah Nuryani Telaumbanua. Hal itu Sudah disampaikan dalam laporan secara tertulis kepada pihak lembaga DPRD Nias Utara pada Minggu lalu.
Menurut Faogonaso Harefa, kedatangan mereka menindaklanjuti surat yang masuk ke Lembaga DPRD. “Sebagai wakil rakyat, kami memberi atensi, mencari solusi dan jadi solusi. Banyak keluhan warga yang tidak senang dengan kepemimpinan kepala sekolah,” ungkapnya saat pertemuan bersama para guru dan Kepala SMPN 4 Namohalu Esiwa, Nuryani Telaumbanua.
Begitu juga di sampaikan oleh Noferman Zega. Bila ada masalah, yang di hadapi oleh sekolah maka segeralah sampaikan ke dinas pendidikan. Kepala sekolah seharusnya hadir sebagai pemecah dan penyelesaian masalah, bukan sebaliknya bagian dari masalah. Walaupun Kepala Sekolah Nuryani Telaumbanua telah mengklarifikasi atau membantah seluruh tudingan atau laporan yang disampaikan oleh warga. bahwa Itu semua tidak benar, akan tetapi kami hadir di sini sebagai perwakilan Rakyat benar atau salah tentu ada prosesnya kami tidak mudah percaya dengan perkataan sepihak akan tetapi atas laporan warga wajib kami tindak lanjuti dan melakukan RDP di lembaga DPRD Nias Utara selanjutnya untuk mengetahui persoalan penggunaan dana BOSP maka kami sampaikan ke pihak Inspektorat untuk melakukan Audit sehingga persoalan ini dapat terselesaikan “kata Noferman”
Yaorongo harefa Sebagai Ketua Komite Sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esi, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara (Nisut) Sumatera Utara (Sumut) Menanggapi dengan serius Terkait Masalah di SMPN 4 Namohalu Esiwa. Yang sudah di sampaikan oleh beberapa perwakilan Warga setempat dan juga Pihak Guru Kepada Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara pada beberapa Minggu yang lalu. Sebut Yaorongo harefa kepada awak media saat ditemui di salah satu tempat di Namohalu Esiwa. Jumat (16/5/2025)
Menurutnya sangat tepat dan mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Komisi II DPRD Nias Utara atas Laporan warga tersebut mengenai keadaan dan kondisi SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa. Saya sebagai Ketua Komite Sekolah dan juga sebagai perwakilan orang tua murid menanggapi dengan serius dan sangat berharap supaya apa yang di laporkan itu agar segera di tindak lanjuti oleh pihak terkait, guna untuk mendapatkan kebenaran sehingga tidak terganggu proses belajar mengajar di SMPN 4 Namohalu Esiwa “Harapnya”
“Lanjutnya tanpa di pertanyakan persoalan keabsahan Komite di sekolah tersebut oleh awak media ini…..iya menjelaskan bahwa memang saya di sebut sebut nama saya sebagai Ketua Komite di sekolah itu, tapi saya tidak pernah mendapatkan atau diberitakan SK oleh Kepala Sekolah. Nuryani Telaumbanua bahkan sampai saat ini stempel atau Cap komite sekolah di buat dan di simpan oleh kepala sekolah itu sendiri “Jelasnya”
Kemudian.Yaorongo harefa menyampaikan yang lebih anehnya lagi sepanjang ada nama saya sebagai ketua komite sekolah di SMPN 4 Namohalu Esi tidak pernah menanda tangani pembuatan RKAS dan pengajuan Dana BOSP tapi dalam hal ini juga saya bertanya balik. Apakah memang di haruskan ketua komite sekolah atau unsur anggota Komite menanda tangani Hasil musyawarah pembuatan RKAS dan pengajuan Dana BOSP begitu juga SPJ nya. Bila di haruskan ada tanda tangan komite sekolah maka saya nyatakan bahwa tidak pernah menandatangani sepucut surat pun. dan bisa saya pastikan itu telah di wakili oleh seorang tanpa persetujuan dan sepengetahuan saya dengan itu menduga penggunaan dana BOSP penuh rekayasa dan pemalsuan”Ungkap Yaorongo seorang Mantan Kades dan juga mantan Guru PNS”Tegasnya”
Yaorongo Harefa.. Menanggapi laporan dari sejumlah warga yang juga merupakan orang tua murid, yang disampaikan ke DPRD ada beberapa hal termasuk permintaan pergantian kepala sekolah dengan alasan terlihat yang semakin Menurun mutu pendidikan dan lemahnya manajemen di SMP Negeri 4 Namohalu di bawah kepemimpinan Nuryani Telaumbanua yang sudah kepala sekolah beberapa tahun di SMPN 4 Namohalu Esi.
Atas tindakan dan kunjungan yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Nias Utara sudah Benar yang merupakan tahap awal untuk mendapatkan informasi tentang laporan tersebut, sehingga hari ini mereka berkunjung di SMP Negeri 4 Namohalu Esi bersama rombongan sesuai dengan jadwal yang mereka sampaikan kepada pihak sekolah dan juga kepada pelapor sehingga disambut langsung oleh Kepala Sekolah Nuryani Telaumbanua bersama pelapor juga sejumlah guru. Bertempat di ruangan pertemuan Guru. Jumat (16/5/2025)
Hal itu, kita sebagai komite sekolah sangat mendukung dan mengapresiasi dan saya berharap agar masalah ini dapat di tindak lanjuti dan di selesaikan guna memenuhi kebenarannya sehingga tidak terganggu yang namanya proses belajar mengajar “Harapnya’”
Olyanus Harefa salah seorang Guru di sekolah itu yang sangat peduli akan pendidikan, menjelaskan kepada DPRD Nias Utara pada pertemuan itu bahwa, beberapa tahun ini kami memperhatikan kondisi dan keadaan sekolah SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah ibu Nuryani Telaumbanua yang tidak transparan dan terbuka tentang program Dana BOSP di mulai dari pertemuan pada penyusunan RKAS tidak pernah ada rapat musyawarah Guru dan Komite Sekolah sehingga pelaksanaan juga sangat tertutup rapi maka menimbulkan kurangnya kualitas proses belajar mengajar karena kekurangan sarana prasarana sekolah hak dan kebutuhan Guru dan siswa.
Kami sudah menyampaikan dan menjelaskan dalam laporan apa yang menjadi pertimbangan politis untuk segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah supaya kualitas pendidikan di SMP Negeri 4 Namohalu Esiwa dapat berkualitas sesuai dengan harapan pemerintah pusat untuk generasi bangsa dan Negara. Kalau kita kembali pada aturan yang ada bahwa. Masa jabatan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Aturan ini menyatakan bahwa kepala sekolah memiliki masa tugas selama 4 tahun untuk satu periode jabatan, yang dapat diperpanjang satu kali dengan masa tugas yang sama, dengan syarat memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian
“Tutupnya”
(Fzal)