Nias, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Diduga seorang oknum Wartawan menjadi korban pengeroyokan oleh warga desa Awoni Lauso Idanogawo Kabupaten Nias. Salah satu Oknum P3K an. HS Kejadian tersebut berlokasi di desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo pada hari rabu 25 februari 2026.
Korban pengeroyokan tersebut an : MarTaf Tafona’o (Wartawan) dan Febearo Tafona’o sebagai kakak kandung dari korban diduga yang sama-sama menjadi sebagai status korban pengeroyokan oleh beberapa warga desa Awoni Lauso, Kecamatan Idanogawo kabupaten Nias. Kamis (05/03/2026).
Dengan kejadian pengeroyokan tersebut ditubuh korban maka korban dan pelapor membuat laporan secara resmi di Polres Nias pada hari kami 26 Februari 2026. Dengan nomor : STPL/B/115/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/ POLDA SUMATERA UTARA.
Kekerasan fisik terhadap wartawan saat bertugas diancam sanksi pidana berat berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (pasal 18 ayat 1) dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta, serta pasal penganiayaan KUHP (Pasal 351) dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan hingga 7 tahun jika menyebabkan kematian.
Atas laporan korban tersebut dengan tindak pidana undangan-undangan nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dimaksud dalam pasal 262 UU/2023. Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal ini berfokus pada tindak pidana kekerasan kolektif (kerusuhan/perusakan bersama) dengan ancaman penjara hingga 5 tahun, atau lebih tinggi jika mengakibatkan luka berat (9 tahun) atau kematian (12 tahun).
Kronologi kejadian pengeroyokan tersebut di Desa Awoni Lauso Idanogawo kabupaten Nias, korban sedang berjalan kaki dan pulang ke rumah bersama pelapor, kemudian tiba-tiba mendengar makian dari rumah terlapor an : Saba Zai alias Ama Alfin.
Lalu korban Febearo Tafona’o menjawab dengan suara agak besar, kemudian para terlapor berkumpul dan menghampiri korban langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama terhadap tubuh korban dan pelapor, sehingga korban jatuh di Aspal akibat dari pengeroyokan oleh pihak pelaku.
Kejadian tersebut pihak korban mendatangi SPKT Polres Nias pada tanggal 26 Februari 2026 dengan melaporkan nama-nama terlapor atas pengeroyokan sebagai berikut :
1. Yosafati Ndraha/Aman Liber
2. Berkat Ndraha Anak dari Ama Liber Ndraha
3. Nosaba Zai (Ama Alfin)
4. Alfin Zai (Siswa SMA Swasta Perguruan Adven Nias)
5. Febriyaman Zai
6. Yulina Gulo (Istri dari Ama Alfin)
7. Harimasa Zai ( Ama Paulin P3K)
8. Putra Niko Aldo Zai (Siswa SMK swasta Perguruan adven nias)
” Martaf Tafona’o sebagai korban mengatakan kepada awak media ” saya selaku korban penganiayaan dan pengeroyokan memohon dan meminta perhatian dari pihak Kapolres Nias serta penyidik Polres Nias agar laporan saya ini bisa menjadi antesi Kapolres Nias agar segera melakukan tidak penyelidikan dan penyidikan.
Supaya pihak terlapor agar segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas tindakan dan perbuatan tindak pidana kekerasan kepada diri orang lain ” Kata Martaf Tafona’o mengakhiri.
(Red)











