Lapor Kapolres Melawi Nama (Nanda) Desa Lengkong Nyadom Kecamatan Ella, Diduga Kuat Penyuplai BBM Subsidi Kelokasi Tambang Emas PETI Aparat : Diminta Bertindak Tindak Tegas!!

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi,Kalbar-
Lapor Kapolres Melawi dugaan praktik pelangsiran penyuplaian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU keberapa lokasi tambang emas PETI di wilayah DAS Melawi Lengkong Nyadom kacamatan Ella, memicu keresahan masyarakat. Aktivitas yang terjadi secara terbuka ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administratif, juga berpotensi masuk ke ranah pidana.

Informasi yang dihimpun awak media dari beberapa sumber, bahwa nama Nanda Lengkong Nyadom Ella disebut – sebutkan penampungan besar BBM dari hasil sejumlah antrian SPBU,nama Ardan juga yang selalu mengantar BBM kepada Nanda untuk dijual ke lanting- lanting- sedot emas wilayah nanga pangan Lengkong Nyadom”,ucap salah satu warga saat di wawancara awak media Sabtu,09/05/26.

Dan jika dugaan, tindakan tersebut terbukti berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Dalam Pasal 55 UU Migas, juga disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Lebih lanjut, distribusi BBM ilegal ini diduga berkaitan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di wilayah DAS Melawi Kecamatan Ella.

Apabila BBM subsidi digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut, maka pelanggaran yang terjadi bersifat berlapis, mencakup sektor energi sekaligus lingkungan hidup. Pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga mandat hukum yang harus ditegakkan secara konsisten.

Pembiaran terhadap praktik pelangsiran berpotensi menimbulkan kerugian negara, memperlebar ketimpangan akses energi, serta memperparah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Jika tidak segera ditindak, kondisi ini dapat mencerminkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan. Publik kini menanti kejelasan, apakah dugaan pelanggaran ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, atau kembali berlalu tanpa konsekuensi hukum.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *