Karawang (Jabar), mnctvano.com – Dalam upaya menjaga integritas dan objektivitas media,Dewan Pers Indonesia (DPI) menegaskan bahwa wartawan dilarang menjabat rangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi Independensi laporan jurnalistik
Ketua Dewan Pers Menyatakan”Wartawan harus menjaga jarak dari kepentingan pihak ketiga”. Hal ini penting agar berita yang di sajikan tetap objektif dan tidak dipengaruhi oleh agenda tertentu
Aturan ini mulai diberlakukan setelah munculnya beberapa kasus dimana wartawan terlibat dalam kegiatan LSM yang berpotensi merusak kredibilitas berita.Dengan adanya larangan ini,diharapkan profesionalisme wartawan dapat meningkat,serta publik dapat lebih mempercayai media sebagai sumber informasi yang akurat dan tidak berpihak
Organisasi jurnalis juga menyambut baik kebijakan ini,menyatakan bahwa Independensi adalah salah satu pilar utama dalam praktik jurnalistik.Ke depannya,Dewan Pers akan melakukan pemantauan lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini
Diharapkan,dengan adanya langkah tegas ini,kepercayaan masyarakat terhadap media massa dapat kembali pulih dan meningkat
Senada dengan Ikatan Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia (IWAJRI) kabupaten Karawang, Kuswadi Mnctvano.com mengatakan profesi wartawan di atur dalam kode etik jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM,menurutnya itu bisa menciderai profesi wartawan”ujarnya”
(Karsim : wartawan)