LSM Berpolitik dan Pers Ditekan : Peringatan Keras UU PERS Dan Ancaman Sanksi Hukum

banner 468x60

Mempawah, Kalimantan Barat, mnctvano.com,- Dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dan infrastruktur jalan di Kabupaten Mempawah menyeret nama besar: Gubernur Kalbar Ria Norsan. Namun, sorotan publik kini tidak hanya soal substansi hukum, tetapi juga soal upaya sistematis membungkam media, membelokkan narasi, dan mencampuradukkan loyalitas politik dengan intimidasi pers. 05 Juni 2025

Nama yang muncul di garis depan pembelokan isu ini: Maman Suratman, tokoh pemuda Mempawah yang mengklaim sebagai Tim Pantang Larang relawan pendukung Norsan. Dalam pernyataan yang beredar di media sosial (1 Juni 2025), Maman menyebut tiga inisial—GHA, RS, dan SN—sebagai pengatur framing media dan pelapor kasus ke Polda Kalbar dan KPK. Namun hingga kini, tudingan itu tak pernah disertai bukti konkret.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami tegaskan, kasus ini tetap berjalan. Tidak ada penghentian,” tegas Irjen Pol Pipit Rismanto (Kapolda Kalbar) kepada kalbaronline.com (5 Januari 2025). Hal yang sama ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memastikan supervisi atas kasus BP2TD dan menegaskan komitmen pengawasan ketat.

Sejumlah wartawan media lokal mengaku menerima pesan WhatsApp dari Maman, yang memaksa mereka untuk menghentikan pemberitaan dugaan korupsi. Bahkan ada ajakan pertemuan di kafe untuk membahas “pemberitaan negatif” tentang Gubernur.

“Ini bentuk intimidasi langsung dan pelanggaran serius terhadap UU Pers,” kata seorang wartawan yang meminta namanya disamarkan. Dewan Pers pun angkat suara: “Upaya intimidasi atau tekanan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segera laporkan ke aparat,” tegas Ketua Dewan Pers dalam siaran pers nasional (3 Juni 2025).

Maman kembali memancing kecurigaan publik setelah mengunggah foto bersama pimpinan ormas bela diri dan atlet bela diri keras di Kubu Raya. Apakah ini bentuk dukungan—atau pesan intimidasi? Publik menilai, ini adalah show of force yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

Maman bukan orang baru. Mantan Ketua Partai Gelora Mempawah ini sempat gagal menjadi caleg dari Partai Ummat. Pilkada Kalbar 2024, ia muncul kembali sebagai loyalis Norsan—bahkan sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi oleh Sutarmidji atas dugaan pelanggaran UU ITE tahun 2022. Kini, ia tampil bukan sebagai pejabat publik, tetapi sebagai “pembela garis keras”—mencoba mengalihkan isu korupsi dengan retorika politik kosong.

Sebagai catatan penting, LSM yang terbukti terlibat langsung dalam aktivitas politik praktis melanggar UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yang tegas menyatakan: Pasal 59 (3): Ormas dilarang melakukan kegiatan politik praktis yang seharusnya menjadi domain partai politik.

Pasal 60: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pembubaran.

Pasal 82A: Jika ada unsur pidana (misalnya pemalsuan data, intimidasi), maka pelakunya juga dapat dijerat pidana sesuai KUHP.

Publik juga menyoroti antara LSM dan Pers: Dua Fungsi Berbeda

LSM: Fokus pada advokasi, edukasi, dan kontrol sosial. Tidak boleh memanipulasi media untuk kepentingan politik praktis.

Pers (media): Memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, dan independensi editorial, dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999.

Pers wajib memeriksa fakta, mengonfirmasi data, dan berani mengungkap dugaan korupsi—termasuk bila melibatkan pejabat publik.

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak publik atas informasi. Wartawan dan media nasional wajib menjalankan fungsi kontrol: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…

UU Pers Pasal 3 ayat (1):
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.”

Oleh sebab itu, intimidasi, manipulasi narasi, atau pembungkaman pers adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan pelanggaran konstitusi.

Demokrasi bukanlah panggung sandiwara politik. Ketika kritik dan investigasi media dihalangi, Kalimantan Barat terancam jatuh ke budaya dinasti politik yang antikritik—kemunduran serius bagi daerah yang mestinya jadi teladan tata kelola bersih.

Redaksi Investigasi menegaskan: Tetap berpegang pada kode etik jurnalistik.

Berkomitmen membuka semua temuan dugaan korupsi siapa pun aktornya. Demokrasi tak boleh dihalangi suara keras kebenaran tak bisa dibungkam dengan intimidasi. Salam Demokrasi!

Sumber Laporan : Korlap Investigasi Nasional Ketua Adi NR

(Jono Darsono)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *