Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mnctvano.com, Sesuai Pantauan Wartawan mnctvano.com ada beberapa warga yang merasa resah dan keberatan, atas tindakan tidak terpuji salah seorang dì duga oknum masyarakat, yang telah mencatut sejumlah nama warga, dalam Surat Permohonan agar dilakukan pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Beredarnya surat permohonan yang di tanda tangani oleh sejumlah warga, yang ditujukan Kepada Kepala desa simarlelan, pada tanggal 11 november 2024, untuk mengusulkan kepada bupati tapanuli selatan, agar dilakukan pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dì desa simarlelan.
Di dalam surat tersebut ada yang mengatasnamakan nama warga desa simarlelan itu sendiri, dimana ada tercatat sejumlah nama warga dengan dibubuhi tanda tangan yang diduga palsu atau sengaja dipalsukan oleh oknum yang berkepentingan
Awak media temui beberapa warga yang salah satunya inisial SH merasa keberatan karena tercatat nama dan tanda tangannya dalam surat permohonan tersebut
Inisial SH mengatakan, dirinya merasa keberatan karena tidak pernah menanda tangani surat permohonan, agar dilakukan pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD
Saya tidak pernah menanda tangani surat permohonan itu. tapi anehnya kok ada tanda tangan saya disitu. tanda tangan saya itu diduga palsu atau dipalsukan oleh seseorang oknum yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab. tegasnya
Surat permohonan itu patut diduga sengaja dibuat oleh seseorang, untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Tindakan oknum tersebut termasuk perbuatan melawan hukum, selain memalsukan tanda tangan warga juga mencemarkan nama baik anggota BPD Desa Simarlelan.
Dimana selama ini BPD Desa Simarlelan sepengetahuan kami, telah bekerja dengan baik sesuai dengan fungsi dan tugasnya. ungkap warga.
Warga lainnya yang berinisial W yang mengaku tidak pernah menanda tangani surat apapun, untuk meminta pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dì Desa Simarlelan.
Juga ia menyampaikan, jika memang warga menginginkan pergantian anggota BPD Desa Simarlelan, seharusnya bukan dengan cara-cara yang tidak terpuji seperti ini ungkapnya
Ini kami heran. kami warga sama sekali tidak pernah dilibatkan atau mengetahui keberadaan surat itu, kenapa tiba-tiba ada nama dan tanda tangan kami didalamnya. terangnya dengan nada kecewa dan kesal
Kami berharap, agar pemerintah kabupaten tapanuli selatan tidak menanggapi surat permohonan itu, sebab diduga sarat dengan manipulasi dan kepentingan pribadi. Kami dan beberapa warga lainnya sedang berembuk, untuk melaporkan masalah dugaan pemalsuan tanda tangan ini ke aparat penegak hukum APH, agar diselesaikan saja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ucap wagino
Sementara itu, Ketua BPD Desa Simarlelan Fatizanolo Waruwu, pihaknya sangat menyayangkan adanya tuntutan dari warga melalui surat permohonan yang sampai ke Kantor Camat Muara Batang Toru. agar dilakukannya pemilihan kembali anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Simarlelan
Surat tuntutan tersebut tidak berdasar dan patut diduga penuh dengan rekayasa. Dalam surat itu ditemukan sejumlah kejanggalan berupa tanda tangan warga yang diduga palsu atau dipalsukan, terbukti dengan adanya pengakuan beberapa warga Desa yang tidak mengakui pernah menanda tangani surat tersebut
Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sangat merugikan warga masyarakat banyak. oleh sebab itu, sebagai Ketua BPD Desa Simarlelan, meminta agar hal seperti itu tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Kemudian, kami juga siap mendukung dan mendampingi warga, bilamana masalah ini dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum APH tegas Fatuzanolo
Diketahui, Pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kepala desa simarlelan belum dì temui oleh awak media. hingga berita ini di terbitkan Senin 17 februari 2025
Bersambung
(AS)