Oknum Lurah Budi Luhur Tetapkan Biaya Pembuatan Buku Nikah, Diduga Pungli

banner 468x60

Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Oknum lurah Budi Luhur, Nurul Asnita Simatupang menetapkan biaya pembuatan buku nikah berdasarkan musyawarah bersama di Kantor Lurah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah ( Tapteng), diduga Pungutan Liar (pungli), Senin (04/08/2025).

Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang dilayangkan Forum perwakilan masyarakat Kelurahan Budi Luhur kepada Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu mengenai penolakan pencopotan Kepling 1, Firman Gea.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ada beberapa point penting yang tertulis dalam pernyataan tersebut, diantaranya: 1.Keputusan sepihak Lurah dalam pencopotan Kepling 1, diduga tampa kajian menyeluruh dan mengabaikan suara mayoritas masyarakat. Dari 48 orang warga mendukung pencopotan kepling, hanya 3 orang yang memberikan keterangan, sebaliknya 58 orang menolak termasuk Hatobangan dan tokoh masyarakat.
2.Tidak konsisten, dinilai tidak berdasar. dan berbelit-belit, misalnya tuduhan Kepling melakukan pengutipan dalam pembuatan buku nikah (NA) sebesar. Rp 250.000 yang merupakan keputusan rapat bersama dipimpin Lurah sendiri, namun mengkambing hitamkan Kepling yang bertugas menjalankan perintah.
3.Penyalahgunaan wewenang sehingga cendrung bertindak diluar batas kewenangan.
4.Menghambat program Tapteng Naik Kelas karena dinilai arogan dan tidak membawa perubahan, sehingga hanya akan menjadi slogan kosong dan menjadikan masyarakat apatis pada pemerintahan baru.

Point- point tersebut tertuang dalam pernyataan penolakan pemberhentian Kepling 1 dan berharap Bupati Tapteng mengkaji ulang jabatan Lurah yang dipimpin oleh Nurul Asnita Simatupang.

Sebelumnya saat pertemuan di Kantor Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), bocor informasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pembuatan NA atau disebut surat rekomendasi dari kelurahan untuk pembuatan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini terungkap saat membahas alasan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling)1, Firman Gea yang dilakukan oleh Lurah Nurul Asnita Simatupang dan dihadiri pihak Kepolisian, Perwakilan Kasatpol PP, hatobangon, tokoh masyarakat, dan warga yang pro serta kontra di Kantor Kelurahan Budi Luhur.

“Kenapa saya diberhentikan, karena saya tidak merasa melakukan hal yang fatal hingga merugikan masyarakat,” ucapnya, Jumat (1/8/2025) lalu.

“Saya mempertanyakan hal ini, bukan karena berharap kembali menjadi Kepling, namun dengan pemberhentian jangan disebabkan adanya fitnah dari sebagian masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” timpalnya.

Lurah, Nurul Asnita Simatupang akhirnya menjawab pertanyaan dari Firman Gea, dan menyatakan pemberhentiannya sebagai Kepling disebabkan adanya permintaan dari masyarakat agar dia diberhentikan.

“Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh 48 (empat puluh delapan) orang warga lingkungan 1 yang meminta agar Firman Gea di berhentikan,” ujarnya.

Lurah pun mengambil surat pernyataan tersebut dan dibacakan SekLur, Andi W.Siregar yang mana isi dari surat pernyataan tersebut tidak berdasar.

“Dari isi pernyataan tertulis ini, saya sebagai SekLur tidak menemukan adanya kesalahan fatal dalam pemberhentian Firman Gea sebagai Kepling,” jelasnya.

Sehingga dihadirkan warga yang menandatangani pernyataan tersebut, dari 48 orang, cuma 3 orang yang datang memberikan keterangan.

Dua orang Warga lingkungan 1 berinisial MT dan RT akhirnya memberikan keterangan yang sama. Yang mana keduanya tidak senang pada Firman Gea.

“Kami dibebani biaya pembuatan NA sebesar Rp 250 ribu setiap satu NA,” ungkap mereka.

“Karena terlalu mahal, akhirnya kami langsung sama Ibu Lurah, dan dikenai biaya Rp150 ribu,” timpalnya.

Dari keterangan tersebut, akhirnya Kepling merespons dan menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah menjadi keputusan bersama di Kantor Kelurahan Budi Luhur.

“Bila ini alasan pemberhentian saya, biar saya jelaskan kenapa ada perbedaan bila di Kepling mengurus,” ucapnya.

“Kita ada kesepakatan di kelurahan soal pembuatan NA, yang seharusnya tidak boleh langsung ke Lurah, namun melalui Kepling, biaya dikenakan Rp 250 ribu dengan pembagian Rp 100 ribu buat Kepling untuk biaya transport pengurusan ke KUA, dan Rp 150 ribu khusus Lurah,” tutup Firman Gea.

(AW)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *