Melati II, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Proyek yang diduga sebagai proyek siluman ini berjalan tanpa adanya papan informasi yang dipasang di lokasi, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.
Lokasi pekerjaan saluran drainase ini terletak Dusun Rambutan, Dusun Durian, Dusun Jeruk, Dusun Delima, Dusun Pala, dan Dusun Kemiri.
Ini sudah berjalan kurang lebih 2 bulan, proyek ini tidak menunjukkan transparansi informasi kepada masyarakat. Akibatnya, warga dan media mempertanyakan asal usul, besar anggaran, volume proyek, perusahaan yang mengerjakan, dan pihak dinas yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut.
Masyarakat yang tidak ingin namanya di muat di media menyatakan masalah papan informasi tidak tahu karena tidak ada di pasang kades di lokasi. kami tidak mengetahui sumber dana dari mana karena tidak pernah melihat RAP dari pemerintah desa sebut warga
Untuk demi mengetahui hal tersebut awak mnctvano.com mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada kepala desa melalui via telepon WhatsApp. namun sangat di sayangkan dia hanya baca saja. dimana kita ketahui karena sudah ceklis dua dan sudah berwarna biru. namun tidak memberi tanggapan
Namun, ini tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran warga yang merasa kurang dilibatkan dan tidak mendapat informasi yang jelas tentang proyek yang sedang berlangsung di lingkungan mereka. Masyarakat berhak mengetahui detail proyek yang sedang berlangsung, terutama yang menggunakan dana publik.
Keterbukaan informasi tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik
(JM)