Pemuda Viral : Kini Telah Di Amankan Polisi

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). EP diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.

“Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” ujar Iptu Dian AP.

Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.

“Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib,” tutupnya.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *