MEP Tak Berkutik! Uang Haram Rp212 Juta Diserahkan Kembali Usai Fakta Terungkap

banner 468x60

MEP Tak Berkutik! Uang Haram Rp212 Juta Diserahkan Kembali Usai Fakta Terungkap

SULUT – Mnctvano.com

Babak baru penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret nama politisi Partai Golkar Sulawesi Utara, Calvin Paginda, resmi bergulir. Penasihat Hukum Michaela E. Paruntu (MEP), Apler Bentian, menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp212 juta kepada pelapor Lady Olga, Senin (23/2/2026), di hadapan penyidik Polda Sulawesi Utara.

Pengembalian tersebut menjadi tahap ketiga setelah sebelumnya telah dilakukan dua kali restitusi, masing-masing Rp45 juta dan Rp310 juta. Jika diakumulasi, total dana yang telah diterima pelapor mencapai Rp567 juta.

Penyerahan uang di ruang penyidik itu menjadi titik krusial yang kemudian membuka jalan perdamaian antara kedua belah pihak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh Polda Sulawesi Utara.

Isu Aliran Dana dan Sorotan Publik

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik Sulawesi Utara. Bukan semata karena nominal kerugian yang fantastis, tetapi juga karena mencuatnya isu bahwa dana hasil dugaan penipuan tersebut tidak hanya dinikmati sendiri oleh tersangka.

Beredar spekulasi di tengah masyarakat bahwa sebagian dana diduga mengalir ke sejumlah petinggi Partai Golkar Sulut. Asumsi itu muncul lantaran sejumlah pihak menilai posisi Calvin di struktur partai tidak cukup kuat untuk menjalankan aksi tersebut tanpa dukungan figur berpengaruh.

Namun hingga kini, isu tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum dan tidak menjadi bagian dari konstruksi perkara yang ditangani penyidik. Fokus penanganan tetap pada laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Lady Olga.

Restorative Justice: Akhir Perkara?

Dengan dikembalikannya seluruh dana yang dipermasalahkan, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata.

Langkah Restorative Justice ini dinilai menjadi solusi cepat dalam penyelesaian perkara, sekaligus menghindari proses persidangan panjang yang berpotensi membuka lebih jauh dinamika internal politik di daerah.

Meski demikian, publik tetap menanti transparansi penuh atas kasus ini. Pasalnya, selain menyangkut dugaan tindak pidana, perkara tersebut juga bersinggungan dengan integritas figur politik dan citra partai di Sulawesi Utara.

Kini, dengan berakhirnya sengketa melalui mekanisme RJ, pertanyaan yang tersisa bukan lagi soal pengembalian uang, melainkan bagaimana memastikan praktik serupa tidak terulang, serta bagaimana partai politik menjaga akuntabilitas kadernya di ruang publik.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *