Surabaya, Jawa Timur, mnctvano.com,- Tinggal belasan tahun di rumahnya di Sambikerep, Surabaya, ia justru diusir paksa oleh sekitar 50 orang yang mengaku ormas, tanpa putusan pengadilan, tanpa surat resmi.
Lebih miris lagi, Nenek Elina ditarik paksa, mengalami luka berdarah, sementara cucu dan dua balita hanya bisa menangis menyaksikan rumah mereka dikuasai massa.
1. Fakta di lapangan:
Tidak ada proses jual beli
Tidak ada sengketa di pengadilan
Barang berharga dan sertifikat diangkut paksa
Rumah diratakan alat berat
Beberapa hari berselang, rumah itu dihancurkan sampai rata tanah.
Nenek Elina kini kehilangan rumah, dokumen penting, dan rasa aman.
Bukan sekadar sengketa lahan,
potret meresahkannya aksi oknum ormas atau madas yang kian berani bertindak seolah di atas hukum, baik di Surabaya.
Jika lansia bisa diusir tanpa proses hukum,
siapa yang bisa menjamin warga biasa aman?
masyarakat mendesak penegakan hukum tegas agar praktik premanisme berkedok ormas tidak terus berulang dan menimbulkan ketakutan di daerah.
2. Dari informasi yang didapat, Wakil Wali Kota Armuji juga sampai melakukan inspeksi mendadak (sidak) berkaitan dengan insiden itu dan mengaku akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Saya berharap Kapolda dan Kapolres segera menindak tegas oknum-oknum madas ini. Organisasi madasnya pun mungkin juga tidak akan menghendaki cara brutal, apalagi kepada nenek berusia 80 tahun,” kata Armuji.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Surabaya Mia Santi Dewi menuturkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait peristiwa itu. Menurut dia, konflik itu sebenarnya sudah pecah sejak akhir Agustus lalu.
“Itu kejadiannya kan sudah September atau akhir Agustus awal September. Pak Armuji ke sananya kemarin. Jadi nenek itu posisi sebenarnya sudah enggak di situ,” ucap Mia.
(Eman)











