Kabupaten Kapuas, mnctvano.com – Penjelasan tertulis Ketua Koperasi Globalindo Mitra Sejati (GMS ) terkait surat konfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( DPC PWRI ) Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah tertanggal 17 Juli 2024.
Terkonfirmasi surat balasan penjelasan tertulis Ketua Koperasi GMS Tasrip, tertanggal 20 Agustus 2024 yang ditujukan Kepada Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas Manuparyadi, surat dikirim melalui J&T express yang diterima tanggal 21 Agustus 2024. Hal tersebut disampaikan Manuparyadi kepada mnctvano.com melalui rilis nya tanggal 21 September 2024.
Penjelasan dalam isi surat Ketua Koperasi GMS tersebut ada 5 (Lima) poin yang dihubungkan dengan keberadaan masyarakat TSM kelompok 118 KK yang tidak diakui dan tidak diterima sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS.
Menurut Ketua DPC PWRI Kabupaten Kapuas Manuparyadi, terkait penjelasan tertulis Ketua Koperasi GMS yang seluruh penjelasnya dinilai tidak sesuai sebagaimana fakta data Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi GMS tahun 2013.
Transmigrasi Swakarsa Mandiri ( TSM ) lokasi penampatan UPT Lamunti B-6 Desa/Dusun Ruhui Rahayu Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, penempatan TSM berdasarkan SK Bupati Kapuas dan Surat penetapan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.
Penempatan TSM ada dua tahap, Penempatan tahap (I) SK Bupati Kapuas nomor : 544 / Distrans. Tanggal 07 Pebruari 2010 berjumlah 32 KK dan Penempatan tahap (II) SK Bupati Kapuas nomor : 227/DISTRANS. Tanggal 30 mei 2012 berjumlah 118 KK total 150 KK. Pada bulan Desember 2012 masyarakat TSM sebanyak 150 orang sudah menjadi peserta plasma yang masuk terdaftar sebagai anggota Koperasi GMS dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) serta sudah memenuhi kewajibannya.
Didalam data Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi GMS tahun 2013 disebutkan dalam data jumlah daftar Nama Desa peserta plasma anggota Koperasi GMS sebanyak 15 Desa termasuk Nama Desa/ Dusun Ruhui Rahayu B-6 tercatat sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS yang sudah menitipkan kewajibannya yaitu berupa SHM.
Adapun peserta plasma anggota Koperasi GMS lainnya selain menitipkan SHM juga ada menitipkan berupa SKT/SP, dan surat Rekom DISTRANS dengan total keseluruhan terhitung tanggal 31 Desember 2012 sebanyak 2.988 orang yang menitipkan kewajibannya, dengan target 3.000 orang ( KK ) petani plasma dengan luas lahan 6.000 hektar yang diperuntukkan untuk plasma.
Berdasarkan data tersebut jelas masyarakat TSM sebanyak 150 orang adalah peserta plasma dan anggota koperasi GMS yang sudah memiliki SHM, termasuk yang hanya memiliki SKT/SP dan Rekom DISTRANS juga dapat diterima menjadi peserta plasma anggota Koperasi GMS, jadi penjelasan tertulis Ketua Koperasi GMS pada poin (3) bahwa anggota koperasi GMS adalah masyarakat 14 Desa dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bisa di terima untuk menjadi anggota plasma adalah tidak “BENAR” alasan penjelasan tersebut hanyalah sebuah “REKAYASA” dan hanya mengada-ada. “ungkap Manuparyadi.
Jumlah lahan milik 150 orang masyarakat TSM adalah termasuk dalam data target luas lahan peserta plasma yang pembiayaannya termuat didalam perjanjian kredit salah satu bank. Masyarakat TSM kelompok 32 KK diakomodir dapat diterima sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS sementara masyarakat TSM kelompok 118 KK tidak diterima sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS, secara data dan fakta fisik apa perbedaannya sehingga harus dibedakan, dalam hal ini dinilai ada diskriminasi dan ketidakadilan terhadap masyarakat TSM kelompok 118 KK. “Ujar Manuparyadi.
Menurut pengakuan masyarakat TSM benar mereka belum ada menerima atau mendapatkan SHM, meskipun sudah beberapa kali diusulkan pembuatan SHM tersebut bahkan lahannya sudah diukur oleh tim BPN Kapuas namun hingga saat ini masyarakat TSM mengaku belum menerima SHM.
Ditemukan ada kejanggalan mengenai SHM masyarakat TSM, didalam data Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi GMS tahun 2013 tercantum bahwa masyarakat TSM sudah memiliki SHM yang tertera dalam kolom data “SHM Yang Sudah Dititipkan” milik masyarakat TSM sebanyak 150, Tetapi masyarakat TSM merasa belum pernah menitipkan SHM ke pihak Koperasi GMS. Pertanyaannya apakah SHM masyarakat TSM sudah diterima langsung oleh pihak Koperasi GMS dari BPN atau dari siap? Kenapa masyarakat TSM tidak diberitahukan tentang adanya SHM kepunyaan mereka.
Penjelasan tertulis Ketua Koperasi GMS pada poin (5) mengenai kelompok Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang menyusul penerbitan SK penempatan nya tahun 2012 kelompok 188 KK dalam hal ini untuk menjadi anggota plasma koperasi GMS adalah menjadi keputusan dan kewenangan dari pihak PT GAL selaku mitra Koperasi GMS.
Penjelasan tersebut “kata Manuparyadi, juga bertentangan dengan fakta data Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Koperasi GMS tahun 2013, karena faktanya didalam data tersebut termuat data masyarakat TSM kelompok 118 KK yang tergabung dengan kelompok 32 KK berjumlah 150 KK tersebut sudah terdaftar sebagai peserta plasma anggota Koperasi GMS tetapi hak keanggotaan masyarakat TSM kelompok 118 KK sebagai peserta plasma ingin dihilangkan dan hak bagi hasil plasma digelapkan tidak pernah diberikan.
Pengurus Koperasi GMS seolah-olah tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk menentukan keanggotaan peserta plasma, koperasi GMS tidak dapat menjalankan fungsi perkoperasian yang sebenarnya sesuai ketentuan Peraturan dan Undang-Undang Koperasi, sepertinya koperasi GMS selama ini menjadi tameng kepentingan PT GAL.
( Manuparyadi.)