Penyidik Polres Lampung Timur Diduga Terkesan Memburamkan kasus Penipuan Dan Penggelapan.

banner 468x60

Lampung Timur, Lampung, mnctvano.com,-  Penyidik polres lampung timur terkesan mem buram kan dan mengulur ulur waktu sehingga kasus permasalahan bus dengan sdr HR terkesan lama dan diputar putar kan kasusnya. bus yang dibeli dengan uang pribadinya sdr HR yang didasarkan dengan dibuktikan juga kwitansi pembelian rek koran oleh sdr H, sebanyak 2 unit,dengan nopol N 7579 UA merek golden dragon dan bus merek Hino Nopol G 1628 AC sebesar nominal Rp. 716 000 000 dan itu belum termasuk kerugian hasil keuntungan dari bulan februari 2017 S/d sekarang yang 2 unit tersebut diminta oleh sdr MH dengan nama PO saat ini al hikmah. selasa, 25/02/2025.

Sekitar tahun 2020 sdr HR, melaporkan kasus tersebut ke polres lampung timur dengan nomor lapor pengaduan B 164/XI/2021/reskrim dengan surat perintah sprinlidik/312/VI/2020/reskrim tgl 6 agustus 2020. hasil dari penyelidikan dibiaskan oleh oknum penyidik reskrim saat itu prihal penyerobotan tanah, yang berdalih salah ketik tapi tidak ada perubahan surat prindik itu dari pihak penyidik saat itu padahal kasus tersebut prihal dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang termaksud dalam 372 dan 378 dengan terlapor atas nama Mh. dan pelapor juga pada tahun 2022 tidak menerima SP2HP nya. dengan nomor B/145/IV/2022/Reskrim tanggal 19 April 2022. dari pihak penyidik reskrim.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dan pada tahun 2024 kasus ini sdr HR melaporkan kembali kasus tersebut ke polres lamtim dengan novum baru yang berdasarkan putusan kasasi makamah agung RI nomor 121 K/PDT/2024 tertanggal 12 februari 2024. dan pada tanggal 25 Maret 2025.baru keluar sp2hp nya itupun diminta oleh sdr HR dan pihak keluarga baru keluar SP2HP nya.

Dan pada waktu itu pihak keluarga menemui kasat dan mempertanyakan kepada kasat reskrim apakah ini kasus sudah masuk unsurnya pak kasat dan pal kasat menjawab menyatakan kasus ini masuk unsur pidana nya dan memohon waktu 3 minggu paling lambat 1 bulan dan setelah itu keluarga kembali menanyakan kepada kanit nya pun demikian sudah masuk unsur pidana penggelapan dan penipuan.
pihak keluarga bertanya kembali dengan meminta SP2HP namun sepertinya untuk memberikan surat SP2HP tersebut saling melempar tanggung jawab nya penyidik baru sdr A memberikan sp2hp dengan menitipkan sp2hp kepada mantan penyidik lama sdr HT tersebut diruangan PPA dan tidak ada nya buku sebagai laporan kerja surat tanda terima berkas. karna dari pihak keluarga melihat ini kurang nya propesional dalam kinerjanya.

sehingga keluarga mendatangi polres lamtim dengan mengambil secara langsung untuk mengetahui hasil nya ternyata hasil belum memenuhi unsur tidak sesuai dengan harapan pelapor. sudah hampir 3 tahun kasus ini tidak kunjung selesai terkesan diburamkan alias dibiaskan.

media mempertanyakan kepada sdr HR langkah langkah apa selanjutnya akan ditempuh atas ketidak puasan kinerja dari penyidik polres lampung timur.
kami dengan pihak keluarga sepakat akan meneruskan persoalan ini ke mabes polri untuk meminta kepastian hukum dan untuk membangun citra kepolisian yang lebih baik lagi atas kepastian hukum bagi masyarakat sebagai warga negara yang baik. ujarnya.

sementara itu pihak keluarga menghubungi kapolres langsung mempertanyakan langsung kinerja anak buah nya dibawah melalui via telp namun tidak ada jawaban dari kapolres. apakah ini yang dinamakan pengayom masyarakat sehingga seorang kapolres tidak mau mengangkat telp yang berulang ulang kali ditelp pihak keluarga.
maka dari itu kami pihak keluarga sepakat untuk melaporkan persoalan ini ke mabes polri. ujar nya. untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas juga kepercayaan warga negara terhadap hukum di indonesia.

(Muklis) kaperwil Lampung.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *