Karawang (Jabar), mnctvano.com – Wakil Menteri Ketanakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan,yang juga dikenal Noel,Menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana.tindakan tersebut termasuk dalam kategori penggelapan berdasarkan ketentuan hukum.
Lebih lanjut,jika perusahaan meminta uang tebusan untuk mengembalikan ijazah,hal itu dapat di kategorikan sebagai pemerasan dan juga berpotensi melanggar hukum.
Perbuatan Perusahaan yang menahan ijazah karyawan,melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.sementara itu jika ada syarat pembayaran untuk pengembalian ijazah,itu dapat melanggar pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.
(Red: Kuswadi)
Sumber: inews.id