Perwako No.5/2021 Larangan Angkutan Berat Masuk Dalam Kota Prabumulih

banner 468x60

Prabumulih, mnctvano.com – Angkutan berat, baik itu truk batubara dan truk Tangki BBM Non Subsidi, dan lainnya dilarang masuk dalam kota

Hal itu ditegaskan Plt Kadishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi kepada awak media, di bulan lalu, 30 Juni 2024 tetapi para sopir masih saja bandel dan merasah kebal hukum masih saja lewat jalur kota Prabumulih, Selasa (20/08/2024).

 

Sesuai aturan Perwako No 5/2021 Bagian 10 tentang tata tertib angkutan barang, truk batubara dan truk Tangki BBM Non Subsidi dan angkutan berat lainnya dilarang melintas jalan dalam kota atau Jalan Sudirman,” ujar Feri, sapaan akrabnya.

 

Sosialisasi terkait larangan angkutan batubara dan truk BBM Non Subsidi serta angkutan berat lainnya masuk kota, kata dia terus dilakukan agar hendaknya para supir mematuhi itu.

 

Sejauh ini, penertiban dan penindakan kerap dilakukan bersama Satlantas Polres Prabumulih dan Subdenpom II/4-I,” akunya.

 

Masih kata dia, jika masih melanggar para supir truk angkutan berat ini akan dikenakan sanksi tilang dan juga truknya dikandangkan. Hal itu, sebagai bentuk sanksi tegas dan efek jera kita lakukan. “Truk angkutan berat, hendaknya melalui jalur alternatif yaitu Jalan Lingkar. Kondisinya, memang semakin baik. Jangan lagi, masuk dalam kota. Karena, berbahaya bagi pengendara lain,” pungkasnya.

 

Penulis : Tikno bersama team media MNCTVANO.COM

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *