Melawi ,Kalbar- Kepolisian Resor Polres Melawi Polda Kalbar, telah mengamankan satu buah truk dengan nomor polisi KB 8858 EA bermuatan berisi balok kayu ulin ilegal, atau diduga kuat tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan,dan kini sedang diamankan di belakang halaman Polres Melawi.
Pengungkapan kejahatan di bidang kehutanan tersebut merupakan Penangkapan dilakukan oleh tim Polres Melawi, disampaikan istri diduga pelaku, saat truk kayu melintas di Jalan PT Erna KM 17 Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi beberapa minggu yang lalu”,ucap
Istri korban via WhatsApp kepada wartawan.
Senin,11/05/26.
Polisi telah mengamankan satu pria yang mengangkut kayu ulin tersebut.bernama Abinubli ,alias (Gandi) yang kini diduga kuat menjadi pemilik dan diduga tersangka dalam kasus tersebut.Pengungkapan kasus tersebut penyidik, bisa menjerat tersangka dengan pasal mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan yang sah hasil hutan (SKSHH).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan pada Bab III paragraf 4 Kehutanan, Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
“Dan ancaman hukuman paling singkat(1 ) tahun dan juga paling lama (5) tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp2 miliar. Dan diduga kuat, kayu ulin tersebut berasa dari Kecamatan Manjul Kalimantan Tengah. Dan kayu yang juga sering disebut kayu Ulin itu didistribusikan ke wilayah Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.
Dan diketahui penyelidikan kasus tersebut masih di kembangkan. Kayu berasal dari Kalimantan Tengah ini masih didalami dan telah masuk dalam proses tahap 1”,ucap
Samsi,
Kasi Humas Polres Melawi saat di konfirmasi
awak media melalui via WhatsApp Sabtu,09/05/26.
Polres Melawi selalu berkomitmen untuk memberantas illegal logging dan pembalakan liar.Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindak pidana yang dipastikan akan ada konsekuensi hukumnya tersebut.(Musa)











