Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mnctvano.com,- Diduga kegiatan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin masih. Provinsi Sumatera Selatan beraktivitas hingga saat ini , Selasa 10 Desember 2024.
Akibat aktivitas tersebut, si jago merah kembali mengamuk Di wilayah Hukum Polsek Sanga Desa, Jumat 6 Desember 2024 siang.
Informasi dari masyarakat, api melalap tempat penampungan minyak ilegal milik (D) Di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 6 Desember 2024 siang.
Kanit Reskrim Polsek Sanga, Ipda Heri Fitha SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh beberapa tim awak media terkait aktivitas ilegal drilling yang masih berjalan dengan lancar hingga menyebabkan terjadinya kebakaran yang berulang kali, langsung Merespon mengatakan “Kirim Rekening Ndo”.Ujarnya
Sayang, hingga saat ini masih terlihat aktivitas Ilegal drilling maupun tempat refenery di wilayah hukum Polsek Sanga masih berjalan dengan lancar tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Parahnya lagi, menindak lanjuti lahan minyak ilegal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanga saat dikonfirmasi ulang diduga hendak melakukan suap.
Menurut himbauan instruksi dari Kapolda Sumsel Albertus Rahmat Wibowo bahwasanya kegiatan memasak atau penyulingan minyak tradisional atau Repinery ilegal drilling tidak di perbolehkan lagi harus ditertibkan, karena selain merusak lingkungan juga mengancam keselamatan bagi pekerja/pemasak minyak itu sendiri.
Namun himbauan dari Kapolda tersebut tidak di hiraukan dan kegiatan penyulingan minyak/revinery di wilayah hukum Polsek Sanga Desa masih terus beraktivitas.Tidak ada jawaban Hingga Berita ini di turunkan berdasarkan Fakta-fakta hukum menarik perhatian publik dapat ditayang.
Permasalahan ini diharapkan Kepada bapak Panglima TNI Agus Subiyanto Dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.
Sekaligus Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo S.I.K.,M.I.K. Agar dapat menindak tegas kepada para pelaku oknum Penegak Hukum dan pihak APH yang membekingi aktivitas minyak ilegal tersebut.
Lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka ke-8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana.
“Ancaman hukuman untuk tersangka yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000, imbuhnya
Permasalahan ini diharapkan Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K. agar menindak tegas kepada para pelaku mafia mafia minyak ilegal drilling refinery maupun oknum APH yang membekingi
(Tim)