Polsek Talang Padang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya DPO

banner 468x60

Tanggamus, Lampung, mnctvano.com,-  Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Suka Bandung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H mengungkapkan, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Tersangka yang berhasil ditangkap inisial WR (20) pada Kamis 13 Maret 2025, dan rekannya inisial AS ditetapkan DPO,” kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 18 Maret 2025.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Deri Ardiansyah (34) warga Pekon Suka bandung, Talang Padang.

Kasus pencurian terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Pekon Suka Bandung.

Pelaku masuk dengan cara memanjat dan menaiki atap menggunakan tangga, lalu membuka genteng serta merusak kayu reng sebelum masuk ke dalam warung milik korban.

Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang, termasuk satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, dua tabung gas 5 kg, 12 bungkus rokok berbagai merek, serta uang tunai Rp220.000.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, dalam pemeriksaan, tersangka WR mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya berinisial AS, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit handphone Redmi 6A warna hitam, 10 bungkus rokok berbagai merek, satu kotak handphone Redmi 6A warna oranye, serta dua tabung gas 5 kg.

Saat ini, tersangka WR telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polsek Talang Padang juga terus memburu tersangka AS yang masih dalam pelarian.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh pelaku dapat ditangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka WR dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Yudi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *