Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Pencurian Kabel di PT. BSSW, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Diamankan

banner 468x60

Lampung Tengah MncTVano.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di PT. BSSW Way Abung, Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (9/3/25) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku berinisial AS (30) warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap petugas pada Senin (17/3/25) saat ia sedang bekerja di PT. GGP Agro sebagai mandor bibit nanas.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai mencuri kabel jenis NYY 300 MM sepanjang 8 meter dan kabel NYY sepanjang 26 meter milik PT. BSSW Way Abung senilai Rp 4 juta lebih.

“Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, AS mengakui bahwa ia telah mencuri kabel di PT. BSSW Way Abung bersama dengan rekannya berinisial JS, yang kini masih dalam pengejaran Polisi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (19/3/25).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi Pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, saat pihak PT. BSSW Way Abung di Kampung Gunung Batin Udik menyadari adanya kehilangan kabel tembaga mesin dinamo boiler yang terpasang di jalur antara genset dan penghubung jaringan mesin produksi.

Modus pelaku, kata Kapolsek, yakni dengan memanjat rel tempat kabel terpasang dan memotong kabel tersebut menggunakan alat potong gergaji besi.

“Akibat pencurian kabel tersebut, pihak PT. BSSW mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp. 4.620.000,- (Empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil memperoleh informasi terkait identitas pelaku.

“Dari informasi yang didapat, pelaku saat itu sedang bekerja di PT. GGP Agro sebagai mandor bibit nanas. Kemudian, Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Sudirman, bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ditempat ia bekerja, yang saat itu dirinya akan melakukan absen pulang kerja,” terangnya.

Selain itu, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pasang sarung tangan, 1 buah kulit kabel warna hitam, 1 buah gergaji, ⁠1 buah cutter dan isi cutter dari tangan pelaku.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara rekan pelaku yang turut serta melakukan aksi pencurian bersama AS, masih dalam pengejaran petugas.

“AS dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3.4 dan 5 atau 363 ayat (2) KUHPidana,” tandasnya.

(Trimo Riadi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *