Pungli : Pembuatan Buku Nikah Di Kelurahan Budi Luhur, KUA Kecamatan Pandan Beri Penjelasan

banner 468x60

Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) rekomendasi dari Kelurahan Budi Luhur dalam pembuatan Buku Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, memberikan penjelasan.

Staf KUA Kecamatan Pandan, Hamdan saat ditemui awak media mengatakan tidak ada biaya apapun yang kita bebankan dalam pembuatan buku nikah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pembuatan Buku Nikah disini gratis, kecuali yang bersangkutan minta nikah di KUA, baru ada biayanya,” ucapnya, Jumat, (15/08/2025).

Ia juga menjelaskan selama bertugas disini, tidak pernah melihat adanya pembayaran bila surat administrasi telah diselesaikan oleh staf di KUA.

“Bila di kelurahan Budi Luhur ada ditemukan Pungli Pembuatan Buku Nikah, coba dikonfirmasi kesana saja, kalau disini gratis,” jelas Hamdan.

Sebelumnya saat pertemuan di Kantor Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan bocor informasi adanya dugaan pungli pembuatan NA atau disebut surat rekomendasi dari kelurahan untuk pembuatan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini terungkap saat membahas alasan pemberhentian Kepling 1, Firman Gea yang dilakukan oleh Lurah Nurul Asnita Simatupang dan dihadiri pihak Kepolisian, Perwakilan Kasatpol PP, hatobangon, tokoh masyarakat, dan warga yang pro serta kontra di Kantor Kelurahan Budi Luhur.

Kenapa saya diberhentikan, karena saya tidak merasa melakukan hal yang fatal hingga merugikan masyarakat,” ucapnya, Jumat (1/8/2025) lalu.

“Saya mempertanyakan hal ini, bukan karena berharap kembali menjadi Kepling, namun dengan pemberhentian jangan disebabkan adanya fitnah dari sebagian masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” timpalnya.

Lurah, Nurul Asnita Simatupang akhirnya menjawab pertanyaan dari Firman Gea dan menyatakan pemberhentiannya sebagai Kepling disebabkan adanya permintaan dari masyarakat agar dia diberhentikan.

“Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh 48 (empat puluh delapan) orang warga lingkungan 1 yang meminta agar Firman Gea di berhentikan,” ujarnya.

Lurah pun mengambil surat pernyataan tersebut dan dibacakan Sekretaris Lurah (SekLur), Andi W Siregar yang mana isi dari surat pernyataan tersebut tidak berdasar.

“Dari isi pernyataan tertulis ini, saya sebagai Seklur tidak menemukan adanya kesalahan fatal dalam pemberhentian Firman Gea sebagai Kepling,” jelasnya.

Sehingga dihadirkan warga yang menandatangani pernyataan tersebut, dari 48 orang, cuma 3 orang yang datang memberikan keterangan.

Dua orang warga Lingkungan 1 berinisial MT dan RT akhirnya memberikan keterangan yang sama. Yang mana keduanya tidak senang pada Firman Gea.

Kami dibebani biaya pembuatan NA sebesar Rp250 ribu setiap satu NA,” ungkap mereka.

“Karena terlalu mahal, akhirnya kami langsung sama Ibu Lurah, dan dikenai biaya Rp150 ribu,” timpalnya.

Dari keterangan tersebut, akhirnya Kepling merespons dan menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah menjadi keputusan bersama di Kantor Kelurahan Budi Luhur.

“Bila ini alasan pemberhentian saya, biar saya jelaskan kenapa ada perbedaan bila di Kepling mengurus,” ucapnya.

“Kita ada kesepakatan di kelurahan soal pembuatan NA, yang seharusnya tidak boleh langsung ke Lurah, namun melalui Kepling, biaya dikenakan Rp 250 ribu dengan pembagian Rp 100 ribu buat Kepling untuk biaya transport pengurusan ke KUA, dan Rp 150 ribu khusus Lurah,” tutup Firman Gea.

(ON)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *