Langkat, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Langkat kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelaku berinisial IH (43) dan MS (39), warga Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, diamankan polisi dalam penggerebekan di Dusun IA Family, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menjelaskan dari tangan pelaku disita barang bukti berupa lima paket sabu seberat 61,69 gram, satu alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, serta beberapa wadah plastik bening yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna barang terlarang tersebut,” tegas Jekson.
Barang Bukti Sabu-sabu Yang Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra SH, menambahkan pihaknya berharap masyarakat ikut aktif melaporkan bila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Polres Langkat akan melindungi identitas pelapor dan segera menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
(Dita)