Lampung Tengah – Sat Reskrim Polres Lampung Tengah mengamankan seorang pria berinisial RI (23) warga Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Ia diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di wilayah Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Awalnya, korban sebut saja bunga (15) tidak pulang ke rumah sejak tanggal 30 Mei 2025.
Kemudian, pada tanggal 3 Juni 2025, orang tua korban mendapat informasi dari teman korban bahwa anaknya berada di Terbanggi Ilir.
“Setelah dijemput oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku beberapa kali, dengan bujuk rayu dan janji akan dinikahi,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Rabu (13/8/25).
Ia melanjutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ketua LPA Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono, menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76D dan 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
(Bambang Rh)