Skandal Batu Hitam Di Temas Bitung! LSM GTI Desak Kapolda Sulut Copot Kapolres Bitung Diduga Oknum Polisi Kawal Penyelundupan
BITUNG —Mnctvano.com
Dugaan praktik penyelundupan material tambang jenis batu hitam di Kota Bitung kini mencuat secara terang-terangan dan mengindikasikan adanya skema terorganisir yang rapi, sistematis, serta diduga kuat melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH), Selasa (03/03/2026).
Material tambang tersebut diketahui berasal dari wilayah Gorontalo, kemudian masuk melalui Desa Poigar sebelum diangkut menuju Kota Bitung menggunakan mobil kontainer bernomor TEGU 3098242261 dengan kendaraan berplat DB 8137 AK, yang dikemudikan oleh sopir bernama Firman dengan biaya angkut mencapai Rp6 juta setiap perjalanan.
Namun fakta mencurigakan terjadi setelah muatan tiba di kawasan Temas (Terminal Peti Kemas Line Cabang Bitung) pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Alih-alih langsung diberangkatkan ke tujuan akhir sebagaimana administrasi pengiriman, material batu hitam tersebut justru dipindahkan secara diam-diam ke kontainer berbeda bernomor TEGU 2974679 pada Minggu malam sekitar pukul 24.00 WITA di dalam area Temas.
Pergantian kontainer di area terbatas pelabuhan ini diduga kuat sebagai modus penyamaran untuk menghapus jejak asal muatan sebelum diberangkatkan keluar daerah, yang dalam catatan administrasi disebut akan dikirim menuju Surabaya.
Situasi semakin memantik kecurigaan publik ketika upaya konfirmasi dilakukan kepada jajaran kepolisian. Saat dikonfirmasi, pihak Direskrimsus Polda Sulawesi Utara melalui Winardi Prabowo justru mengarahkan agar persoalan tersebut langsung ditangani oleh Polres Bitung.
“Langsung saja ke Kapolres Bitung supaya cepat,” ujar Winardi sambil memberikan kontak Kapolres Bitung.
Namun hingga informasi diteruskan, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan sedikit pun.
Sikap serupa juga ditunjukkan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, yang sempat menyampaikan anggota akan melakukan pengecekan, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tindakan nyata di lapangan.
Respons yang dinilai berlarut-larut tersebut justru terjadi bersamaan dengan proses pemindahan muatan antar kontainer di dalam Temas, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran bahkan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan mengarah pada dugaan konspirasi antara pelaku dan oknum aparat.
“Kami menilai ada kongkalikong serius. Kasat Reskrim dan Kapolres Bitung diduga sengaja mengulur waktu sehingga proses pemindahan barang bukti dari kontainer pertama ke kontainer kedua dapat berjalan mulus tanpa penindakan,” tegas Fikri.
Menurutnya, sikap diam aparat justru memperkuat dugaan keterlibatan dalam pengawalan distribusi material tambang ilegal tersebut.
“Kinerja seperti ini mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Aparat seharusnya menindak, bukan justru terkesan melindungi,” lanjutnya.
Atas dasar itu, LSM GTI secara tegas mendesak Paminal Polda Sulut segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, yang dinilai tidak profesional dan diduga memberi ruang waktu bagi penghilangan jejak barang bukti.
Tak hanya itu, Fikri juga meminta Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie untuk segera mencopot Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, yang dinilai gagal menjalankan perintah penindakan serta memilih bungkam terhadap dugaan praktik penyelundupan di wilayah hukumnya sendiri.
“Jika Kapolda Sulut tidak segera bertindak, maka publik patut mempertanyakan komitmen pemberantasan mafia tambang ilegal di Sulawesi Utara,” pungkas Fikri.
Kasus ini kini menjadi sorotan serius masyarakat, karena dugaan penyelundupan tidak hanya menyangkut praktik tambang ilegal, tetapi juga indikasi kuat adanya perlindungan aparat terhadap peredaran material tambang bermasalah melalui jalur pelabuhan strategis di Kota Bitung.
(*)











