SPBU : 64.788.06 Desa Sungai Jawi Kec Matan Hilir Selatan Kab Ketapang Jadi Sorotan, Lagi-Lagi APH Terkesan Tutup Mata

banner 468x60

 

 

Ketapang, Kalbar- Mnctvano.com

Lagi lagi, SPBU 64.788 06 yang ada di Desa Sungai Jawi Jalan Rahadi Usman Kecamatan Matan hilir selatan Kabupaten Ketapang menjadi sorotan,Tepat di hari HUT RI Indonesia ke – 79
Sabtu, Sabtu,17/08/2024.

Tim Awak Media mendapati kejadian pengisian BBM dengan mobil Tangki Siluman,yang di ketahui beberapa waktu lalu SPBU tersebut juga menjadi sorotan awak media di karenakan pengisian dengan Jerigen,dan Tangki siluman,hal ini menjadi tanda tanya di karna kan banyak nya kejanggalan,di antara nya beberapa waktu lalu oknum pengantri mengatas nama kan nelayan dan tani,setelah di ikuti ternyata penyaluran nya tidak sampai ke nelayan dan petani,bahkan di tampung guna di jual di lokasi tambang PETI,dan ini menjadi pemicu dan pertanyaan Awak Media dan beberapa masyarakat setempat apakah SPBU yang di sebut “STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM” Beralih pungsi untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Kepentingan Pribadi atau Sebagai nya,di karenakan Jenis minyak subsidi tersebut tidak tersalur kan dengan Tepat,bahkan ada yang mengatasnamakan Nelayan Dan Tani,dan celaka nya Lagi Pihak Pihak Terkait seperti BUMN yang Menjadi Induk Perusahaan Pertamina,Pertamina bahkan APH Pun lagi – lagi seakan Tutup Mata dengan kejadian kejadian Tersebut.

“Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu juga salah satu masyarakat Sekitar yang namanya tidak mau disebutkan Menyampaikan,Terkadang Minyak Untuk Masyarakat susah di dapat bang,tepat hari ini Indonesia merdeka,kapan Kita Bisa Merdeka untuk Mengisi BBM supaya tidak Sudah di dapat,bahkan Untuk Tangki siluman dan Mereka yang Mengisi untuk kepentingan Pribadi Mudah untuk di dapat,” tutup nya

Jika merujuk undang undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pertamina dan APH harus Segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan penyalah gunakan Niaga bahan bakar segera melakukan tindakan lebih lanjut,di karenakan Hak Masyarakat seakan di rebut Pihak Yang Mementingkan keuntungan Pribadi.

Penulis : Korwil Kalbar

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *