Tambang Emas Ilegal Semakin Merajalela Di Wilayah Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir

banner 468x60

Dairi, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Semakin merajalela dan meng watir kan ada dugaan Kapolres Dairi ada dugaan melindungi pemain Ilegal Tambang Emas di Gunung Emas di dusun Lae sulpi Desa Linggaraja II.

Wartawan mitra bhayangkara mencoba Konfirmasi salah satu Tokoh di dusun Lae sulpi inisial Brutu dan istrinya boru sinamo mengucapkan bahwa penambang Emas berhasil mendapat 1 kg, juga ada salah inisial SM warga Desa Linggaraja I, mengatakan bahwa anaknya ikut anggota ujarnya

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Brutu, mengatakan kalau Sudah turun Dari Gunung langsung kesini langsung toke penampung mas inisial DM dan bersama J. Br

Wartawan Langsung menghubungi salah satu Toke J. Br Tamba mengungkapkan ke D. Br Manihuruk Nya di jual mas Nya itu Pak,,, ujarnya J. Br Tamba kurang lebih 100, orang yang kerja di atas uang Saya Sudah banyak ku panjari kalau udah berhasil orang itu sama br Manihuruk di kasih mas Nya Pak, wartawan langsung menemui istrinya toke penambang emas, S. Manik, istri Nya bertanya Bapak siapa’

watawan menjawab saya dari Media Bu, dimana suami ibu ungkapnya suami Saya masih di Gunung Pak, Sudah dua Minggu belum turun Pak, istri Nya langsung menghubungi suaminya melalui telepon selulernya istri Nya kasih tlpn sama wartawan suaminya jawab wartawan sabar lah Pak kalau saya turun saya jumpai Bapak kerumah M. Meibang itu baru berhasil Pak, wartawan konfirmasi masyarakat setempat ungkap salah satu kepala desa baru naik ke atas Gunung meminta setoran 15 gr, Desa Linggaraja II Oknum kepala desa Sitanggang, wartawan bertanya kepada kepada masyarakat kalau mengantar beras ke atas 15,kg upahnya 100 rb pak perjalanan 2,5 jam, ke Gunung kalau minyak 1.jerengen 30 kg minyak solar upahnya mengantarkan ke atas 250 RB, perjalanan 2,5 jam kalau sudah pulang anak anak SMP dan SMA Langsung mengantar kan barang ungkap Nya semua yang mempunyai Lubang Lubang Tambang Emas lebih dari 10 Lubang 1 kelompok 10 orang,marga Simbolon warga Desa Linggaraja II dusun Lae sulpi Pantauan wartawan penambang emas Ilegal merajalela di kuasai Penambang emas di Gunung Kawasan Hutan Lindung di duga Dinas kehutanan ada setoran KPH 15 Kabanjahe, dan Polsek Sumbul Bersama Kapolres Dairi Praktik Penambangan Tampa izin melanggar regulasi pertambangan tanpa izin PETI yang di atur dalam UU no. 3 thn 2021, tentang perubahan 2009, tentang pertambangan pelaku yang melakukan Tampa izin PETI, dapat di kenakan Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100. 000.000.000, wartawan mau membuat laporan kepada Kapolda Sumatera Utara ada beberapa kali wartawan naikkan berita seakan akan Kapolres Dairi tutup mata’ atau melindungi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026

Sumber mitra bhayangkara my id Baslan Naibaho

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *