Tambang Galian C Dipersoalkan di Pengadilan, Pemprov Jatim: IUP Produksi PT Jatmiko Belum Pernah Diterbitkan
Jawa Timur, Banyuwangi –Mnctvano.com
Polemik aktivitas tambang galian C yang diduga milik Ponimin alias Mbah Men melalui perusahaan PT Djatmiko di Kelurahan Bulusan dan Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Persoalan ini bahkan telah bergulir ke ranah hukum dan kini memasuki tahap mediasi di pengadilan.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.
“Kami berharap hukum di Banyuwangi tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Abi Arbain, Rabu (11/03/2026).
Dalam proses tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga hadir karena Gubernur Jawa Timur tercatat sebagai salah satu pihak turut tergugat. Kehadiran Pemprov diwakili oleh Masrur Ali Nuri, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Jatim.
Masrur menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari kewajiban hukum karena Pemprov menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini prosesnya masih berada pada tahap mediasi sehingga substansi perkara masih dipelajari.
“Karena ini masih dalam proses mediasi, maka materi pokok perkara masih kami pelajari. Saat ini kami sedang melakukan inventarisasi dokumen dan data terkait perizinan tambang yang dipersoalkan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam regulasi pertambangan terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum, terutama terkait tambang yang memiliki izin maupun yang tidak berizin.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun dari Dinas ESDM Jawa Timur, objek tambang yang dipersoalkan disebut pernah memiliki izin eksplorasi yang diterbitkan pada tahun 2019 atas nama Joko Jatmiko. Namun izin tersebut hanya sebatas untuk kegiatan eksplorasi guna mengetahui potensi tambang.
“Izin eksplorasi itu bukan izin produksi. Setelah tahap eksplorasi seharusnya dilanjutkan dengan izin operasi produksi atau IUP produksi. Dari data sementara yang kami cek, izin produksi tersebut belum pernah diajukan maupun diterbitkan,” ungkap Masrur.
Ia juga menyebutkan bahwa izin eksplorasi tersebut saat ini diduga sudah habis masa berlakunya. Secara aturan, pemegang izin eksplorasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan produksi.
“Eksplorasi hanya untuk mengetahui potensi tambang, bukan untuk melakukan produksi. Jika di lapangan ternyata ada aktivitas produksi, maka itu bukan lagi menjadi domain Pemerintah Provinsi, melainkan menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Masrur menambahkan bahwa pengawasan dari pemerintah provinsi pada prinsipnya hanya berlaku terhadap perusahaan yang telah memiliki izin operasi produksi. Tanpa izin tersebut, aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang penanganannya berada di ranah penegakan hukum.
Terkait kemungkinan adanya laporan dari masyarakat Banyuwangi atau pemerintah daerah mengenai aktivitas tambang tersebut, pihak Pemprov Jatim mengaku masih akan melakukan pengecekan administratif.
“Kami akan cek apakah pernah ada laporan yang masuk, baik ke kantor gubernur maupun melalui dinas teknis. Semua masih dalam tahap inventarisasi data,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang dikumpulkan nantinya akan menjadi bahan dalam proses mediasi maupun langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, masyarakat khususnya Kelurahan Bulusan dan Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi berharap polemik tambang galian C milik Ponimin alias Mbah Min (Joko Jatmiko), ini dapat segera menemukan kejelasan, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah di wilayah tersebut.
(Nur Biro Banyuwangi/tim)











