Sekadau,Kalbar—
Baru beberapa hari setelah Polsek Belitang Hilir beserta personil membongkar arena sabung ayam di Dusun Beruduk Desa Melanjan Raya Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
Jumat,12/Juni/2026
Praktik perjudian serupa kembali terkesan kebal hukum,dan marak beroperasi di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat,Minggu 14 Juni 2026,warga setempat meminta aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan laporan warga dan dokumentasi yang diterima awak media, arena sabung ayam tersebut tampak dipadati pengunjung dan pemain. Sejumlah rekaman memperlihatkan kerumunan yang antusias mengikuti jalannya pertandingan dan taruhan.
Seorang warga yang meminta namanya disamarkan Udin, menyatakan arena yang kini beroperasi merupakan kelanjutan dari lokasi lama yang sempat di bongkar dan dibakar oleh Aparat Penegak Hukum APH setempat.
“Masih buka bg.. hari Minggu,arena kelang lama yang dibakar, awalnya masih dikelola pengurus lama,sekarang dikelola inisiator baru, katanya bukan dia lagi yang urus karena takut,” ujar
Udin singkat, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp
Minggu,14/06/26
Keresahan warga
Beberapa warga mengaku resah, dan kecewa karena aktivitas perjudian kini berlangsung terang-terangan dan dalam skala cukup besar.Mereka mempertanyakan keberanian pelaku yang terkesan tidak takut terhadap konsekuensi hukum, serta memperkuat dugaan bahwa praktik ini berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan,“Kalau dibiarkan terus bukan hanya hukum yang terlanggar, tapi juga keamanan dan ketertiban masyarakat akan terganggu,”ucap
warga lain.
Aturan hukum jelas
Praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk kategori tindak pidana perjudian menurut KUHP baru,Pasal 426 KUHP mengatur penyelenggara atau pihak yang menyediakan sarana perjudian dapat dikenakan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal kategori VI (sekitar Rp2 miliar).
Pasal 427 KUHP juga mengancam pemain judi dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori III (sekitar Rp50 juta),dengan sanksi yang tegas tersebut.Warga menilai tidak ada alasan bagi pelaku untuk menganggap perjudian sebagai pelanggaran ringan.
Dampak sosial,
aktivitas perjudian yang dibiarkan berkembang dapat memicu konflik antar warga, perkelahian, meningkatnya angka kriminalitas, serta kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat judi.
Kondisi ini dinilai berpotensi merusak tatanan sosial desa yang selama ini menjunjung kebersamaan dan ketertiban.
Masyarakat meminta Polres Sekadau dan aparat,terkait tidak hanya mencatat laporan, tetapi melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan nyata di lapangan.Mereka menekankan perlunya transparansi dan keseriusan penegakan hukum agar tidak muncul kesan arena sabung ayam “Kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum menerima keterangan resmi dari aparat penegak hukum APH setempat mengenai kembalinya aktivitas sabung ayam tersebut.(red)











