Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pembuatan NA atau disebut surat rekomendasi dari kelurahan dalam pembuatan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saat pertemuan di Kantor Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Hal ini terungkap saat membahas alasan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling)1, Firman Gea yang dilakukan oleh Lurah, Nurul Asnita Simatupang dan dihadiri, Pihak Kepolisian, Perwakilan Kasat Sat Pol- PP, Hatobangon, Tokoh masyarakat, warga yang pro dan kontra di Kantor Kelurahan Budi Luhur.
Kepling 1, Firman Gea mempertanyakan alasan ia diberhentikan tampa penjelasan dan surat teguran oleh Lurah Budi Luhur.
“Kenapa saya diberhentikan, karena saya tidak merasa melakukan hal yang fatal hingga merugikan masyarakat,” ucapnya, Jumat (01/08/2025).
“Saya mempertanyakan hal ini, bukan karena berharap kembali menjadi Kepling, namun dengan pemberhentian jangan disebabkan adanya fitnah dari sebagian masyarakat yang tidak bertanggung jawab,” timpalnya.
Lurah, Nurul Asnita Simatupang akhirnya menjawab pertanyaan dari Firman Gea, dan menyatakan pemberhentiannya sebagai Kepling disebabkan adanya permintaan dari masyarakat agar dia diberhentikan.
“Ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh 48 (empat puluh delapan) orang warga lingkungan 1 yang meminta agar Firman Gea di berhentikan,” ujarnya.
Lurah pun mengambil surat pernyataan tersebut dan dibacakan SekLur, Andi W.Siregar yang mana isi dari surat pernyataan tersebut tidak berdasar.
“Dari isi pernyataan tertulis ini, saya sebagai SekLur tidak menemukan adanya kesalahan fatal dalam pemberhentian Firman Gea sebagai Kepling,” jelasnya.
Sehingga dihadirkan warga yang menandatangani pernyataan tersebut, dari 48 orang, cuma 3 orang yang datang memberikan keterangan.
Dua orang Warga lingkungan 1 berinisial MT dan RT akhirnya memberikan keterangan yang sama. Yang mana keduanya tidak senang pada Firman Gea.
“Kami dibebani biaya pembuatan NA sebesar Rp 250.000 setiap satu NA,” ungkap mereka.
“Karena terlalu mahal, akhirnya kami langsung sama Ibu Lurah, dan dikenai biaya Rp150.000,” timpalnya.
Dari keterangan tersebut, akhirnya Kepling merespon dan menjelaskan bahwa biaya tersebut sudah menjadi keputusan bersama di Kantor Kelurahan Budi Luhur.
“Bila ini alasan pemberhentian saya, biar saya jelaskan kenapa ada perbedaan bila di Kepling mengurus,” ucapnya.
“Kita ada kesepakatan di kelurahan soal pembuatan NA, yang seharusnya tidak boleh langsung ke Lurah, namun melalui Kepling, biaya dikenakan Rp 250.000 dengan pembagian Rp 100.000 buat Kepling untuk biaya transport pengurusan ke KUA, dan Rp 250.000 khusus Lurah,” jelas Firman Gea.
Namun penjelasan soal NA itu, tidak dilanjutkan dan beralih pada pemberhentian Kepling 1 berdasarkan hak veto dari Lurah.
Terungkapnya dugaan pungli dalam pembuatan NA di Kelurahan Budi Luhur dalam kepemimpinan Nurul Asnita Simatupang menjadi suatu pertanyaan.
Dikonfirmasi pada Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi Lubis apakah ada Perda yang mengatur soal pemungutan biaya pembuatan NA di Kelurahan, sampai berita ini diterbitkan Wakil Bupati tidak memberikan keterangan.
Bila dugaan pungli ini terbukti, secara langsung telah mencoreng Tapteng Naik Kelas dan Adil Untuk Semua yang sering digaungkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton-Mahmud.
(AW)