Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, mnctvano.com,- Pemerintah Kota (Penkot) Lubuk Linggau memastikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan.
Namun hingga saat ini pencairannya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan kebijakan pemberian THR 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, regulasi resmi berupa PP yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan masih belum diterbitkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, H Emra Endi Kesuma, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Hendra Indrianto, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi tersebut.
“Untuk saat ini, PP yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 memang belum diterbitkan. Karena itu kami masih menunggu sebagai dasar pelaksanaan pencairan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, selama PP tersebut belum terbit, pemerintah daerah belum dapat memastikan secara detail jadwal pencairan THR maupun komponen penerimanya, termasuk apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan THR atau tidak.
“Jika ada pertanyaan kapan THR ASN Pemkot Lubuk Linggau akan dicairkan serta apakah PPPK Paruh Waktu termasuk yang menerima, saat ini kami belum bisa menyampaikan secara pasti karena masih menunggu aturan resminya,” tandas Emra.
Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah administrasi agar proses pencairan dapat segera dilakukan setelah PP diterbitkan.
“Yang jelas, Insya Allah sebelum cuti bersama Idulfitri THR ASN di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau sudah dapat dicairkan,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat sebelumnya juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR 2026 bagi ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu.
Namun pencairan tersebut tetap harus menunggu Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengajukan proses administrasi pembayaran.
“Tanpa PP, kita tidak bisa mencairkan karena PP merupakan acuan resmi dalam proses pembayaran tersebut,” tegasnya.
Heri











