Tim Sat Reskrim Polres Nias Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan Inisial JL.Zalukhu Di Desa Lukhulase Latim

banner 468x60

Nias Utara, Sumatra Utara, mnctvano.com

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Polres Nias melalui Tim Trel Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang saksi yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Desa Lukhu Lase, Dusun 3, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.Pada hari ini, Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 18:30 Wib. Telah di amankan terduga Pelaku a.n. BULO’O GEA Alias MBU’O di Polsek Lahewa terkait kasus Pembunuhan a.n. JOLIUS ZALUKHU warga Dusun III Desa Lukhu Lase Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara. Serta *Penanganan Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/III/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK LAHEWA/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Maret 2026 a. n. AIPDA OKTAVIANUS MENDROFA terkait perkara dugaan tindak pidana “Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”

Kasat Reskrim Polres Nias, Kanit II Ekonomi Sat Reskrim, Personil Unit I dan Unit Luar Sat Reskrim Polres Nias beserta Personil Polsek Lahewa, melaksanakan kegiatan membawa saksi a.n. BULO’O GEA Alias MBU’O di Unit Reskrim Polsek Lahewa Polres Nias untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana “Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 atau pasal 468 ayat (2) dari undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib di Dusun III Desa Lukhu Lase Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara tepatnya di rumah/gubuk milik korban a.n. JOLIUS ZALUKHU.

Dimana Penemuan mayat seorang laki-laki berinisial JL. Zalukhu di Desa Lukhu Lase, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, masih menjadi misteri. Mayat JL. Zalukhu ditemukan pada Selasa, 10 Maret 2026, sekitar jam 02.00 WIB oleh anak-anak yang pulang sekolah.

Saudari korban, Sitiria Zalukhu, alias I. Ida Lase, sangat terpukul dengan kejadian tersebut dan meminta polisi untuk mengungkap kasus ini dengan benar. “Saya hanya janda tidak mampu, semoga hasil otopsi dapat dipercaya dan publik,”Harapnya “

Saksi berinisial BG ini akhirnya tak bisa kabur lagi setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu,mengungkapkan bahwa timnya harus melakukan pengejaran yang melelahkan untuk menangkap BG.

“Kami harus berjalan kaki selama 2 jam untuk mencapai TKP dan 5 jam untuk mencari saksi. Tapi rasa capek itu terbayar Sudah karna kita berhasil mengamankan saksi yang di duga kuat sebagai pelaku Pembunuhan,” ujarnya.

BG yang beralamat di Desa Tetehosi sorewi Kec. Lahewa Timur Kab. Nias Utara ini telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut di Mako Polsek Lahewa. Aksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Sonifati Zalukhu bersama Unit 1 dan Personil Polsek Lahewa

Menurut Sinema Harefa Kapolsek Lahewa, ketika di konfirmasi awak media ini, terkait kasus ini, menyampaikan kita akan lakukan pengembangan sesuai keterangan beberapa saksi dan Tidak tertutup kemungkinan sedang kita lakukan pengembangan selanjutnya,Kita tetap pulbaket kpd para saksi dan informasi terkini dari masyarakat

(Febeanus Zalukhu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *