Usaha Belum Pulih Paska Pandemi, Rumah Dilelang! Warga Mompang Gugat Bank BRI

banner 468x60

 

Mandailing Natal, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Diduga Lelang Sepihak Jaminan, Bank BRI Penyabungan Kembali Digugat Nasabah Ke Pengadilan

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Penyabungan diduga kembali membuat ulah. Pasalnya Agunan jaminan aset salah satu nasabah bernama Zulheddy, (Pedagang klontong) asal Desa Mompang Kecamatan Penyabungan Utara jadi korban Diduga lelang sepihak oleh Bank BRI Cabang Penyabungan.

 

Zulheddy menegaskan, akan melakukan upaya hukum menggugat Bank BRI dan KPKNL ke Pengadilan Negeri Medan diduga proses pelalangan tersebut cacat secara hukum.

Gugatan ini bukan sekadar soal nominal utang, tetapi tentang keadilan sosial, perlindungan konsumen, suara dari rakyat kecil dan pelaku UMKM yang kerap diabaikan sistem.

 

Debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI atas nama Zul heddy kaget waktu mendapat Kabar bahwa Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No 66 m2 tanggal 28 November 2019 seluas 161 m2 berikut bangunan yang diatas nya yang terletak di Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal telah ter lelang Kepada Syahrial yang beralamat di Desa Mompang Julu.

Rumah Dilelang, Hati Dirusak
Ketika mendapat surat dari bank, mereka kaget bahwa rumah tersebut akan dilelang dan pada tanggal yang sama juga bahwa agunan tersebut telah larlelang. Bagi Zulheddy, itu bukan sekadar bangunan fisik, tetapi simbol perjuangan, tempat tinggal anak mereka, dan ruang kerja karyawan yang juga punya keluarga.

Lebih ironis, berdasarkan surat keterangan dari Zulheddy, nilai pasar bangunan tersebut ditaksir mencapai dari Rp 500.000.000,-. Namun harga limit lelang justru hanya Rp 200 juta—jauh dari wajar, dan menimbulkan kecurigaan bahwa proses lelang ini dilakukan dengan terburu-buru, bahkan mungkin sudah “dikondisikan

Pengadilan, Harapan Terakhir Rakyat Kecil
“Pihak bank seolah-olah tidak mau berdamai. Permintaan separuh dari pokok utang di tengah kondisi sulit, jelas bukan solusi. Ini bukan wanprestasi kriminal, ini soal ekonomi dan niat baik.” kata zulheddy.

Ia menambahkan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Kabupaten Mandailing agar mendapat perhatian lebih luas. Sebab, praktik seperti ini bisa jadi hanya satu dari banyak kasus lain di seluruh Indonesia yang tidak terdengar suaranya.

Zulheddy , menilai proses lelang itu cacat hukum. “Nilai tanggungan hanya 50 persen dari nilai jaminan. Ini tidak adil dan tidak sah. Lelang seperti ini harus dibatalkan demi hukum,” tegasnya.

tetap ingin bertanggung jawab dalam keterbatasan.

Kisah Zulheddy ini bukan soal tidak mau membayar, tapi soal tidak diberi ruang untuk membayar sesuai kemampuan disaat perekonomian sedang sulit. Bukankah lebih baik membina nasabah daripada membinasakan mereka? Bukankah lebih bijak memberi waktu daripada memaksakan angka?

Kasus ini seharusnya menjadi cermin bagi bank milik negara dan lembaga lelang untuk tidak bersikap arogan atas nama prosedur. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi, nasabah yang masih menunjukkan itikad baik justru harus diberi penghargaan, bukan dihukum dengan lelang paksa.

Pengadilan Negeri Mandailing Natal kini memegang harapan banyak pihak—bukan hanya Zulheddy, tapi semua pelaku usaha kecil yang ingin tetap bertahan dan jujur dalam kesulitan. Zulheddy mungkin hanya satu dari banyak korban sistem, tapi jika suaranya didengar, maka keadilan belum sepenuhnya mati. 

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *