Viral Pemkab Melawi Segel 5 Ruko, Penghuni Keberatan dan Minta Keadilan

Oplus_131072
banner 468x60

Melawi, Kalbar – Viral Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan menyegel lima pintu rumah toko (ruko) yang merupakan mata pencaharian mereka, bangunan ruko yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah,
Kamis, 16/04/2026.t

Penyegelan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah.Petugas tampak mendatangi lokasi dan melakukan penggembokan pada bangunan ruko yang dinilai bermasalah secara administrasi.Namun tindakan tersebut menuai sorotan dan protes serta keberatan dari para penghuni ruko.Salah satu penghuni, yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan, bahwa dirinya bersama penghuni lain merasa sangat dirugikan atas langkah penyegelan yang dinilai dilakukan tanpa solusi yang jelas. Kami minta jangan dikunci dulu sebelum ada keputusan pengadilan, tapi tetap dilakukan penyegelan,” ucapnya
Kepada awak media via WhatsApp
Sabtu,18/05/26.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya bukan tidak ingin memenuhi kewajiban, melainkan merasa keberatan dengan nilai yang ditetapkan. Bukan kami tidak mau bayar, tapi harganya terlalu mahal dan kami keberatan,” tambahnya.

Menurutnya permohonan perpanjangan izin telah diajukan sejak tahun 2015, namun hingga kini belum mendapat kejelasan dari pihak terkait. Ia juga mengklaim bahwa upaya pembayaran pajak yang dilakukan selama ini seringkali ditolak.

“Kami sudah berusaha mengurus sejak lama, bahkan mau bayar pun tidak diterima. Tiba-tiba sekarang disegel, tentu kami merasa keberatan,” katanya.

Para penghuni berharap ada solusi yang adil dari pemerintah daerah, serta meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah tanpa merugikan salah satu pihak.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Melawi terkait langkah penyegelan tersebut.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *