Sumatra Utara, mnctvano.com,- Awak media meminta tanggapan salah satu Tokoh masyarakat Sumatera, Ko Hendra War yang di jakarta.
Ia meminta Wali Kota Medan untuk segera mencabut surat edaran larangan penjualan daging babi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Menurut Ko Hendra War, surat edaran tersebut merupakan tindakan intoleran yang bertentangan dengan hukum dan melanggar kaidah-kaidah budaya daratan Sumatera, khususnya umat Kristen tegasnya
Dalam pernyataan resminya, Ko Hendra War menyatakan bahwa larangan penjualan daging babi di daratan Sumatera adalah hal yang tidak bisa sepanjang masa dilakukan oleh siapapun. “Penjualan daging babi adalah kebutuhan budaya, adat, dan masyarakat umat Kristen di seluruh Indonesia, serta merupakan industri ekonomi dasar masyarakat Sumatera yang tidak bisa hilang oleh perkembangan jaman,” tegasnya.
Ko Hendra War juga menghimbau agar seluruh masyarakat Sumatera serta Nias yang ada di Medan dan sekitarnya, serta organisasi Kristen Medan, segera melakukan tuntutan hukum dan pencabutan segala aturan yang melarang daging babi di daratan Sumatera. “Jangan biarkan hak-hak kita sebagai masyarakat Sumatera dan umat Kristen diabaikan. Kita harus bersatu dan memperjuangkan hak-hak kita untuk mempertahankan budaya dan tradisi kita,” tambahnya.
Ko Hendra War juga meminta agar Wali Kota Medan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan timbul jika larangan penjualan daging babi tetap diberlakukan. “Kita tidak ingin melihat masyarakat Sumatera dan umat Kristen mengalami kesulitan ekonomi dan sosial hanya karena kebijakan yang tidak bijak,” katanya.
Permintaan Ko Hendra War ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi Wali Kota Medan dan pemerintah setempat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dikeluarkan.
(Red)











