Warga Desa Pakuan Aji Terima 500 Sertifikat Tanah Program PTSL Oleh BPN Kabupaten Lampung Timur 

banner 468x60

 

Pakuan Aji, lampung Timur mnctvano.com,- Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kecamatan sukadana kabupaten lampung timur menyerahkan 500 sertifikat tanah Program PTSL tahap I untuk warga desa pakuan aji di kediaman kepala desa pakuan aji (Tan malaka) selasa,24/12/2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Acara tersebut di pimpin langsung oleh kepala desa pakuan aji(tan malaka) dan sambutan pertama di buka oleh beliau kemudian sambutan penyerahan sertifikat tanah di lakukan oleh (IQBAL BASRIE,SH) selaku petugas BPN kabupaten lampung timur.ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam hasil sertifikat tanah yang di bagikan kekeliruan dalam proses pencetakan seperti nama,tanggal lahir,peta blok,batas wilayah dan sebagainya agar bisa menyampaikan ke pemerintah desa pakuan aji untuk segera di tindak lanjuti kepada BPN.dan apabila pemilik sertifikat tanah berhalangan hadir mengambil sertifikat nya,di harapkan menyertakan surat kuasa yang di lampirkan foto copy KTP dan KK pemberi kuasa dan yang di kuasakan.

Kemudian sambutan di lanjutkan kembali oleh kepala desa pakuan aji dan ia juga menjelaskan Dari 1.810 berkas pemohon sertifikat tanah untuk masyarakat pakuan aji,penyerahan nya akan di bagi menjadi dua tahap yakni tahap I telah di laksanakan pada tanggal 24 desember 2024 dan untuk tahap II yang rencana nya akan di laksanakan di awal tahun 2025 mendatang.hal ini di sampaikan langsung oleh kepala desa pakuan aji (tan malaka) kepada warga nya.dan beliau juga berjanji seluruh sertifikat tanah akan di serahkan semuanya kepada warga desa pakuan aji yang sudah mendaftar program PTSL di BPN sebelum habis masa jabatan nya sebagai kepala desa di tahun 2027.

“Beliau juga menjelaskan untuk kouta program PTSL desa pakuan aji yang kami usulkan itu sebanyak 2.000 bidang pekarangan atau pun kebun tetapi yang terealisasi hanya 1.810 bidang,dikarenakan juga banyak warga yang tidak mengikuti program PTSL yang di adakan oleh BPN tersebut.artinya tidak ada kesalahan dari kepemerintahan desa kami yang sudah melakukan upaya untuk melegalkan hak milik warga desa pakuan aji.

Selain itu juga kepala desa(tan malaka) mengucapkan beribu ribu terima kasih kepada semua pihak yang di libatkan terutama pokmas,kepala dusun,RT dan masyarakat yang ikut berjuang serta bersusah payah dalam proses pengukuran lahan bidang tanah di berbagai macam tempat yang berbeda-beda,dari ia menjabat kepala desa tahun 2014 sampai 2024 ini yang sudah mencapai 3.800 sertifikat tanah yang telah di selesaikan”ungkap nya.

(Najib Asnawi)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *