Karawang, mnctvano.com – Insiden pengusiran terhadap wartawan dan perangkat desa terjadi saat proses wawancara berlangsung di lokasi PT Rahayu Primadona Indonesia (RPI), yang berlokasi di Dusun Rengas Jaya 2, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang, Selasa (17/6/2025). Pihak perusahaan secara arogan meminta awak media dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rengasdengklok Selatan untuk keluar dari area perusahaan, bahkan sempat mengancam dengan menyebut Pasal 167 KUHP tentang pelanggaran memasuki wilayah privat.
Padahal saat itu, wartawan tengah mewawancarai Sekdes mengenai langkah desa dalam menindaklanjuti temuan bahwa PT RPI diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Dalam wawancara tersebut, Sekdes menegaskan bahwa pemerintah desa meminta agar perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya sementara waktu hingga proses perizinan diselesaikan.
Namun, di tengah wawancara, salah seorang perwakilan perusahaan tiba-tiba menghentikan kegiatan tersebut secara paksa. “Ini wilayah privat, bapak bisa kena Pasal 167. Bapak orang media, tahukan?” ujar perwakilan PT RPI sembari mengusir awak media dan Sekdes dari lokasi.
Tindakan tersebut memicu pertanyaan besar, mengingat sebelumnya pihak desa dan wartawan telah diterima masuk ke dalam area perusahaan tanpa adanya penolakan. Terlebih, perusahaan yang bersangkutan saat ini tengah menjadi sorotan karena diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin operasional dari dinas terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari Satpol PP Kabupaten Karawang, PT RPI sebelumnya telah diminta secara tegas untuk:
1. Menghentikan seluruh aktivitas operasional;
2. Menempuh proses perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
3. Jika tidak dipatuhi, akan dilakukan tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Satpol PP yang menyebutkan bahwa penanggung jawab PT RPI, Kusnadi, telah menandatangani surat pernyataan. Satpol PP juga menyatakan akan segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada pihak perusahaan untuk menegaskan penghentian aktivitas operasional hingga izin dipenuhi.
“Sesuai dengan bukti percakapan yang juga telah disampaikan ke redaksi ini, kami akan segera kirimkan surat pemberitahuan untuk penghentian kegiatan,” ujar petugas Satpol PP Kabupaten Karawang kepada pihak desa.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan mendatangi kembali lokasi perusahaan pada Selasa (17/6/2025) guna memastikan penghentian aktivitas. Namun ironisnya, proses klarifikasi yang berlangsung justru berujung pada pengusiran terhadap Sekdes dan jurnalis.
Sebelumnya, pada Senin (2/6/2025), Satpol PP Karawang telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan setelah menerima laporan masyarakat bahwa PT RPI telah beroperasi, mempekerjakan karyawan dan tenaga keamanan, meskipun belum memiliki izin resmi.
Sebagai bagian dari penindakan, pihak yayasan atau pengelola PT RPI telah dipanggil untuk menghadap ke kantor Satpol PP dan diberikan waktu satu minggu untuk menunjukkan bukti kelengkapan perizinan. Namun hingga kini, belum ada komunikasi lanjutan dengan lingkungan sekitar maupun dengan pihak Pemerintah Desa Rengasdengklok Selatan.
Masyarakat dan tokoh setempat berharap Pemkab Karawang bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Sementara itu, kalangan media menilai tindakan pengusiran terhadap jurnalis dan narasumber merupakan bentuk intimidasi yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengancam kebebasan mendapatkan dan menyampaikan informasi di ruang publik.
(Kuswadi Ghepeng)